Guru PAI Tuntut TPG Dibayar, Komisi IV Janji Koordinasi dengan Pusat

oleh -610 Dilihat
ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / FK-GPAI Lombok Tengah saat melakukan hearing di Aula Kantor DPRD, Rabu 6 Mei 2026.

 

 

LOMBOK – Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FK-GPAI) Lombok Tengah mengadu ke Kantor DPRD untuk menuntut tunjangan profesi guru (TPG) mereka segera dibayarkan oleh Kementerian Agama RI.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, M. Mayuki mengatakan pihaknya lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenag Lombok Tengah dan Provinsi NTB untuk menyampaikan hal ini ke Kemenag RI hingga Komisi X DPR.

 

Mayuki menyebutkan hal sama juga terjadi di daerah lain, sebab adanya keterlambatan sistem anggaran oleh Kemenag sehingga terjadi kekurangan anggaran untuk membayar TPG mereka.

 

“Sama masalahanya semua di seluruh Indonesia, ada yang anggarannya sudah terbayar dan ada juga tadi itu tidak cukup anggaran karena adanya perubahan sistem,” dalihnya kepada Koranlombok.id usai menerima hearing, Rabu 6 Mei 2026.

 

Sementara itu diketahui Kemenag juga belum melakukan perubahan sistem pemdataan, dimana sertifikasi para guru yang sebelumnya berasal dari madrasah swasta memiliki akun pos anggaran tersendiri untuk mereka. Sehingga begitu pindah menjadi guru PPPK atau PNS di sekolah negeri masih belum bisa diakomodir karena tidak terdata pada anggaran TPG yang dialokasikan khusus kepada ASN.

Baca Juga  Bupati KSB Apresiasi Kegiatan IJTI NTB

 

Sementara anggaran yang telah disiapkan tidak mencukupi untuk membayara TPG mereka, sementara besaran jumlah TPG disesuaikan dengan besaran UMR masing – masing daerah.

 

Solusi soal ini, pemerintah melalui Kemenag harus jelas melakukan pendataan ulang mana saja guru yang telah memiliki sertifikasi di madrasah swasta dan di sekolah negeri, begitu juga status kepegawaian mereka apakah menjadi PPPK atau PNS.

 

“Makanya harus didata ulang. Siapa yang sekarang masih di sertifikasi Kemenag dan mana disertifikasi non Kemenag,” ucapnya.

 

Mayuki berjanji besok akan berkoordinasi dengan anggota Komisi IV lainnya terkait hal ini kedepan, begitu juga dengan perwakilan Kemenag baik di Lombok Tengah ataupun Provinsi NTB.

Baca Juga  17 Kades di Lombok Tengah Akan Kunker ke Batam, Lanjut Singapura?

 

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Lombok Tengah, Muhammad Salim mengatakan Kemenag pusat tinggal menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan atas penambahan anggaran pembayaran TPG.

 

Dia membeberkan, surat permintaan tersebut bernomor B:075/MA/KU/.00.2/03/2026 bertanggal 31 Maret 2026 untuk usulan penambahan anggaran belanja pegawai tahun ini terkait pembayara TGP guru dan dosen.

 

“Ini se-Indonesia, permasalahan bukan hanya di Lombok Tengah saja. Memang telah dianggarkan pada tahun sebelumnya tapi kekurangan sehingga diusulkan penambahan,” katanya.

 

Sementara itu terkait di daerah lain yang bisa membayarkan TPG, karena perbedaan jumlah anggaran masing-masing daerah.

 

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FK-GPAI) NTB, Hardi mengatakan hearing ini masih belum memberikan solusi soal pembayaran TPG. Katanya, ada yang baru dibayarkan satu bulan dan ada yang belum menerima sama sekali dari awal tahun 2026. Sedangkan besarannya sesuai satu kali gaji pokok atau setara Rp 3,3 juta untuk PPPK dengan potongan pajak 10 persen sedangkan untuk PNS disesuaikan dengan golongan dengan potongan pajak 15 persen.

Baca Juga  Siswa SMAN 1 Praya Barat Tawuran di Dalam Sekolah

 

“Yang belum terbayarkan sekitar ada 154 orang guru, sebenarnya banyak tadi disampaikan sekitar ada 200 orang lagi. Ada yang terbayar dan ada yang belum,” tegasnya.

 

Jika mengacu pada aturan perundangan terbaru bahwa TPG harus dibayarkan setiap bulan, sedangkan pada bulan Januari sampai April tunjangan tersebut masih belum dibayarkan, sementara itu dalam aplikasi Siaga Pendis dicantumkan semua kegiatan guru dinyatakan aktif dan berarti telah memiliki anggaran untuk TPG.

Diketahui para guru PAI tersebut kendati mengajar di sekolah negeri namun hak TPG dibayarkan oleh Kemenag. Sama halnya dengan guru PAI yang mengajar di sekolah madrasah swasta, PPPK Paruh Waktu atau non ASN.

“Tuntutan kami segera untuk dibayarkan,” tutupnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.