24 OPD Penerima Aliran Dana Transfer Sumber PT AMNT 74 Miliar di Lombok Tengah

oleh -4113 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kantor Bupati Lombok Tengah yang terletak di Jalan Raden Puguh Praya, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

 

LOMBOK – Dana bagi hasil tambang tahun 2024 yang ditransfer pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengalir kepada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah.

 

Berikut Daftar Nama 24 OPD Penerima dana Transfer PT AMNT

Nomor OPD Jumlah
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 11.543.754.231
2. Dinas Kesehatan Rp. 16.045.064.555
3. Dinas PUPR Rp. 3.218.734.670
4. Dinas Perkim Rp. 3.734.983.815
5. Satpol PP Rp. 72.200.000
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp. 552.494.349
7. Dinas Lingkungan Hidup Rp. 790.284.916
8. Dinas Perhubungan Rp. 132.494.122
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp. 361.165.040
10. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Rp. 200.000.000
11. Dinas Pemuda dan Olahraga Rp. 595.742.434
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp. 16.185.600
13. Dinas Kelautan dan Perikanan Rp. 200.000.000
14. Dinas Pariwisata Rp. 950.000.000
15. Dinas Pertanian Rp. 66.007.260
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp. 260.000.000
17. Sekretariat Daerah Rp. 2.159.545.708
18. Sekretariat DPRD Rp. 4.182.228.525
19. Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp. 9.139.238.146
20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp. 443.715.371
21. Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Rp. 623.926.329
22. Inspktorat Rp.1.207.410.686
23. Kantor Camat Pringgarata Rp. 70.209.247
24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp. 35.148.067
 

 

Total dana dibagi kepada masing-masing OPD

Rp.56.600.633.061

 

 

 

Dana segar ini bukan hanya tahun 2024 saja Pemkab Lombok Tengah terima. Dana bagi hasil tambang itu diterima sejak tahun 2022 dan 2023. Informasinya tahun 2025 Pemkab Lombok Tengah dikabarkan akan kembali menerima dana bagi hasil keuntungan PT AMNT dengan nilai bervariasi.

 

Khusus arah penggunaan dana transfer PT AMNT tahun 2024 sebesar Rp 74.289.602.461, sejumlah pihak kini mulai mempertanyakan arah penggunaan. Bahkan muncul dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga laporan dimasukan ke Polda NTB, Jumat (7/3/2025).

 

“Ini bukti laporan yang kami masukan, jadi kami menempuh jalur ini agar terang benderang apa-apa ini,” ungkap pelapor Junaedy Supriadin Akbar, Jumat (7/3/2025).(red)

 

Baca Juga  Makanan Basah dan Kering RSUD Praya Timbulkan Kerugian Negara Setengah Miliar

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.