Banyak Tanah Pasar, Puskesmas Hingga Rumah Dinas Belum Bersertifikat di Lombok Tengah

oleh -269 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala BPKAD Lombok Tengah (Taufikurrahman)

 

LOMBOK — 41 persen aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki dokumen resmi. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat sekitar 2.000 bidang tanah aset daerah belum mengantongi sertifikat resmi.

 

“Sekitar 41 persen dari 2.000-an bidang tanah aset daerah memang masih belum bersertifikat dan saat ini masih berproses di BPN,” ungkap Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note kepada Koranlombok.id, Jumat 8 Mei 2026.

 

Arman menjelaskan, ratusan aset mencakup berbagai fasilitas milik pemerintah daerah, seperti pasar, puskesmas, perumahan dinas, hingga lapangan umum yang tersebar di sejumlah wilayah Lombok Tengah.

Baca Juga  Tsunami Tenggelamkan Satu Desa di Lunyuk Sumbawa, Imbas Sampai ke Awang

 

Menurut Arman, sertifikat tanah merupakan bentuk pengamanan hukum tertinggi terhadap aset milik pemerintah daerah. Tanpa legalitas tersebut, potensi sengketa lahan masih dapat terjadi dikemudian hari.

 

Arman menjelaskan bahwa pengamanan aset tanah dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengamanan administrasi berupa dokumen kepemilikan, pengamanan fisik di lapangan, hingga pengamanan secara hukum melalui penerbitan sertifikat.

 

Katanya, proses sertifikasi tidak selalu berjalan mudah. Pemerintah daerah kerap menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti kesulitan menentukan batas lahan maupun adanya klaim dari masyarakat terhadap beberapa aset milik daerah.

Baca Juga  Susu Kemasan MBG Kedaluwarsa, Pihak SDN 3 Mujur Bicara

 

Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melepaskan aset secara sepihak.

 

“Kalau ada masyarakat yang mengklaim tanah milik pemda, penyelesaiannya harus melalui pengadilan,” tegasnya.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar tanah di bawah infrastruktur jalan turut disertifikatkan sebagai aset daerah. Kebijakan tersebut membuat jumlah bidang tanah yang harus diproses legalitasnya bertambah sekitar 256 bidang.

Baca Juga  Polemik Tapal Batas Desa, DPMD Lempar ke Pemdes

 

Untuk mempercepat sertifikasi aset, BKAD Lombok Tengah saat ini menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional serta aparat penegak hukum.

 

Pemerintah daerah pun menargetkan setiap tahun sedikitnya 50 bidang tanah aset dapat disertifikatkan agar jumlah aset yang belum memiliki legalitas dapat terus berkurang.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.