Oknum Guru di Lombok Tengah Diduga Cabuli Empat Santrinya

oleh -912 Dilihat

 

 

LOMBOK – Oknum guru pria pondok pesantren (Ponpes) inisial MYA di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang santri. Atas kasus itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah menetapkan oknum guru menjadi tersangka.

Polisi menerima laporan kasus ini pada 12 Mei 2026. Polres tidak menyebutkan siapa pelapor dalam kasus ini, termasuk seperti apa kronologi dan berapa saksi sudah diperiksa dalam peristiwa memalukan tersebut.

Atas perbuatan tersangka kini diancaman menggunakan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan atau pasal 415 huruf b undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 15 huruf e UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.

Baca Juga  Pointer Pandangan Dr. Agus, M.SI Terkait Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada

“Ini pasal yang dikenakan untuk oknum guru sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi pada Jumat 15 Mei 2026.

 

“Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” sambung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis 14 Mei 2026.

Baca Juga  Video Reaksi Guru Saat LM Minta Maaf di Gedung PGRI

 

‎ AKP Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

‎”Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dilakukan oleh MYA,” ceritanya.

‎Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi – saksi maupun para santri terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren di Kecamatan Pujut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut.

Baca Juga  Bisnis Online FEC, Polisi Segera Panggil Terlapor

‎Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan perlindungan terhadap para korban.

 

‎“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” tegasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.