LOMBOK — Sopir angkutan umum dan sopir odong-odong terlibat cekcok di wilayah Praya, Lombok Tengah Rabu, 20 Mei 2026. Keributan dipicu karena sopir angkutan umum merasa diambil lahannya oleh sopir odong-odong yang menjemput anak di SDN Desa Jago Kecamatan Praya dengan tujuan ke Kuta, Mandalika.
Mengetahui lahan akan diambil, si sopir angkutan umum di lokasi kemudian mencabut kunci kendaraan odong-odong. Tindakan ini langsung memicu adu mulut antara kedua sopir. Sopir odong-odong keberatan karena kunci kendaraan dicabut paksa.
Situasi di lokasi sempat memanas dan menarik perhatian banyak warga sekitar. Bahkan sopir angkutan umum sempat mengancam akan membakar kendaraan odong-odong jika tetap beroperasi di jalur tersebut.
Sopir odong-odong yang khawatir konflik semakin meluas kemudian menghubungi pihak kepolisian. Aparat yang datang ke lokasi langsung menengahi perselisihan dan membawa kendaraan odong-odong ke Mapolres Lombok Tengah untuk diamankan sementara.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Lalu Baehaqi membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan perselisihan tersebut dipicu semakin maraknya penggunaan odong-odong sebagai kendaraan antar-jemput anak sekolah.
“Sekarang banyak sekolah menggunakan odong-odong karena biayanya lebih murah dan tampilannya menarik bagi anak-anak. Kondisi ini membuat sebagian sopir angkutan umum merasa tersaingi,” terang Baehaqi kepada Koranlombok.id, Rabu, 20 Mei 2026.
Baehaqi mengatakan, kedua belah pihak yang sempat berselisih kemudian menjalani proses mediasi di dinas. Setelah penanganan awal dikepolisian, permasalahan tersebut selanjutnya difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah.
“Kedua belah pihak sempat cek cok, bahkan sopir angkutan umum itu sempat mengancam akan membakar odong-odong,” ungkapnya.
Kabid mengungkapkan, hasil mediasi di Dinas Perhubungan menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Pengemudi odong-odong sepakat tidak mengangkut penumpang di wilayah Praya dan Kecamatan Jonggat pada jam operasional sekolah.
Kendati demikian, dari sisi keselamatan Baehaqi menilai penggunaan angkutan umum sebenarnya lebih disarankan karena telah melalui proses uji kelayakan kendaraan sebelum diizinkan beroperasi.
“Kalau untuk keamanan sebenarnya lebih disarankan menggunakan angkutan umum yang sudah diuji kelayakannya,” tegasnya.
Dia menyoroti belum adanya regulasi yang jelas terkait operasional odong-odong sebagai kendaraan pengangkut penumpang. Hingga kini kendaraan modifikasi tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas untuk digunakan sebagai angkutan umum.
Menurut Baehaqi, perubahan fungsi kendaraan harus melalui sejumlah tahapan administrasi, seperti perubahan dokumen kendaraan di Samsat serta pengujian kelayakan kendaraan sebelum dapat diizinkan beroperasi secara resmi.(hil)





