LOMBOK – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan jika sebelum Hari Raya Idul Fitri pihaknya telah mendatangi lima perusahaan di Mataram. Awalnya, ada informasi jika lima perusahaan ini belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
“Tapi setelah kami datangi mereka langsung bayar THR,” ungkapnya kepada media, Rabu (17/4/2024).
Secara resmi pihaknya tidak menerima ada laporan masuk soal karyawan tidak diberikan THR oleh perusahaan. Maka dengan begitu, pihaknya menilai jika perusahaan kini telah sadar dan mengetahui konsekwensi jika tidak memberikan THR.
“Sanksi mereka didenda 5 persen dan diberikan ke karyawan, belum lagi THR harus diberikan juga. Kan berat itu,” katanya.
Dibanding tahun lalu, saat ini perusahaan lebih sadar. Karena dulu sempat pihaknya menerima laporan ada empat perusahaan belum memberikan THR kepada karyawan.
“Sekarang tidak ada laporan, mudahan ini bentuk kesadaran perusahaan,” harapnya.
Rudy menegaskan, bagi pelapor baik karyawan atau pihak lainnya soal ada perusahaan tak membayar THR. Pihaknya berjanji akan menyembunyikan identitas pelapor.
“Jadi jangan takut,” katanya.
Sementara saat ini di Kota Mataram terdapat 3 ribu perusahaan kecil dan besar. Khusus perusahaan besar terdapat 100 jumlahnya di Mataram, mulai dari hotel dan lainnya.(srf)