LOMBOK – Pemerintah Lombok Tengah tidak memberikan solusi apapun untuk ratusan karyawan Alfamart yang terancam menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari penutupan 18 gerai Alfamart, baru-baru ini.
Sementara itu, puluhan karyawan Alfamart yang tidak puas mendengar jawaban pemerintah di kantor bupati melanjutkan hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu siang 20 Mei 2026.
Koordinator aksi karyawan Alfamart, Rudi Saprianto menegaskan ada dua aksi yang dilakukan pada hari yang sama. Tapi tidak menghasilkan solusi terkait nasib mereka.
“Kami dengan teman – teman meminta kepastian, apabila nanti tutup positif atau permanen bagaimana kita bekerja. Kami harapkan bisa dikembali agar kami bisa bekerja,” tegasnya saat hearing di Aula Kantor DPRD setempat.
Kata Rudi, dari pihak perusahaan masih belum menginformasikan hal apa yang akan dilakukan setelah adanya penutupan 18 gerai Alfamart yang jaraknya kurang dari 1 kilometer dari pasar rakyat.
Dia berharap pada minggu ini ada keputusan membuka lagi gerai yang ditutup, setelah adanya agenda pertemuan antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah soal status mereka kedepan.
Sedangkan jika nanti hasil agenda tersebut belum memiliki kejelasan, pihaknya masih mempertimbangkan aksi yang akan dilakukan selanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani yang menerima hearing karyawan Alfamart meminta Pemda memanggil manajemen Alfamart untuk mendiskusikan solusi bersama.
“Persoalan ini biar tidak menabrak regulasi kepala dinas perizinan akan berkoordinasi dengan pihak terkait secepatnya,” tegas Hamzan.
Sedangkan protes penutupan yang dilakukan oleh sejumlah karyawan dalam hearing, seharusnya juga diwakili oleh pihak manejemen Alfamart sehingga kejelasan status ketenagakerjaan mereka juga jelas.
Diketahui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, sebut Hamzan bisa jadi akan direview kembali oleh pihaknya dengan Komisi II serta dinas terkait. Namun ia lebih lanjut berkomitmen akan mengawal terus terkait isu ketenagakerjaan ini.
“Tetap kita akan kawal jangan sampai berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah berdalih bahwa pihaknya melakukan penindakan karena mereka melanggar Perda dan diminta melakukan penyesuaian selama 2 tahun.
Namun hingga terhitung 5 tahun sampai saat ini pihak menejemen tidak melakukan penyesuaian, sementara itu soal perizinan pemindahan lokasi gerai selama persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang ada maka pihaknya akan melakukan percepatan perizinan.
Sementara itu alasan mengapa Pemda terkesan lamban melakukan penegakan Perda, dirinya enggan menanggapi lebih lanjut namun yang pasti pihaknya hanya melakukan penegakan aturan.
“Jangan dihubungkan dengan KDMP, kami hanya menegakan aturan Perda,” dalihnya.(nis)







