Tarik Ulur Kepentingan 116 Kursi Pejabat Tanpa Nahkoda di Lombok Tengah

oleh -2000 Dilihat
FOTO DOK PROKOPIM LOTENG / Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri saat melantik 192 pejabat aministrator dan pengawas, Jumat malam (22/3/2024).

 

 

LOMBOK – 116 kursi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum ada nahkoda. Mulai tingkat eselon II, III dan IV. Dari 116 kursi pejabat lowong ini terdiri dari, 6 posisi eselon II Kadis atau Kaban, 42 eselon III setingkat Sekdis atau Kabid, dan 68 eselon IV setara kepala seksi atau kepala sub bagian.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) yang juga Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Lombok Tengah, Lalu Muliawan berdalih jika pihaknya sedang melakukan penyusunan berdasarkan kompetensi para ASN yang akan mendapat promosi jabatan melalui sistem manajemen talenta. Sementara posisi eselon II jika bergeser ke jabatan baru menjadi kepala OPD lain harus melalui sistem penilaian tertentu.

 

“Tidak ada kendala cuma kita menunggu waktu mengisi sistem ini tentu nantinya juga berdasarkan izin pemerintah pusat,” tegasnya kepada Koranlombok.id, Senin 22 Juni 2026.

Baca Juga  Pebalap Delvintor Alvarizi Target Selesaikan Balapan MX2

 

Sementara itu pihaknya telah melakukan rapat dan berkordinasi terkait kondisi posisi jabatan tersebut, tak terkecuali juga melakukan pendataan bagi pejabat – pejabat yang hendak memasuki masa pensiun agar menyiapkan calon pengganti serta soal mekanisme mutasi yang akan dilakukan.

 

Kemudian untuk langkah mutasi, pihaknya masih menunggu arahan Bupati dan Wakil Bupati terkait pelaksanaan apakah mutasi eselon II akan bersamaan dengan eselon III dan IV.

 

Setelah hal tersebut diputuskan, maka pihaknya mengirimkan usulan nama – nama pejabat tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK) oleh Pemkab.

 

“Kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa kita penuhi semua menunggu apakah akan digabung semua yang lowong atau hanya eselon II saja,” katanya.

 

Muliawan mengakui dengan lambatnya mutasi jabatan dilakukan berdampak terhadap kebutuhan setiap organisasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  15 Siswa di Darmaji Diduga Keracunan Setelah Mengkonsumsi Susu Program MBG

 

“Ya untuk pelayanan sudah maksimal sih tetapi kan ada tupoksinya masing – masing seperti Sekretaris, Kepala Bidang kan kalau ada yang mengisi pelayanan bisa lebih baik lagi,” tuturnya.

 

Terpisah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menjelaskan asessment yang harus dilalui pejabat eselon II jika digeser memimpin OPD lain. Tak hanya berdasarkan kinerja, latar belakang pendidikan dan kompetensi tetapi juga penilaian terhadap kesesuaian karakter mental dan spritual terhadap tugas di OPD.

 

“Walaupun dia (pejabat, red) misalnya berada di box 9, jabatan yang kosong itu ada, tapi belum tentu secara otomatis dia bisa mengisi posisi itu dilihat juga kesesuaian kepribadian dan watak cocok atau tidak,” ungkapnya.

 

Sedangkan cara lain untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat eselon II selain pergeseran antar OPD adalah melakukan promosi jabatan kepada PNS yang telah memiliki kualifikasi yang mempuni berdasarkan manajemen talenta.

Baca Juga  Dewan Murdani Dorong Pemkab Loteng Diberikan Kewenangan

 

Firman menjamin kekosongan jabatan tidak terjadi di tingkat eselon IV dan III karena otomatis posisi tersebut akan terisi ketika pejabat sebelumnya mendapatkan promosi jabatan ke eselon II.

 

“Nanti otomatis kan mengikuti, makanya harapan kami sih mutasi tidak lewat dari bulan Juli ini,” bebernya.

 

Diketahui sejumlah jabatan tingkat OPD yang saat ini masih lowong yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan posisi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta posisi Staf Ahli.

Sementara itu jabatan camat juga saat ini masih diisi pelaksana tugas seperti, Janapria, Praya Timur, Praya Barat, Praya Barat Daya, Batukliang Utara dan Pujut.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.