17 Saksi Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

oleh -162 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Salah satu santri korban pembakaran diduga oleh kakak kelasnya menangis saat diberikan kursi roda oleh Kepala Kejari Lombok Tengah didampingi Kadis Sosial, Selasa 9 Juni 2026.

 

 

LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW Dusun Sengkol II Desa Aiq Darek, Kecamatan Batukliang, November 2025.

 

“Sampai saat ini kasus kita masih berproses,” tegas Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada Koranlombok.id via ponsel, Senin 22 Juni 2026.

Baca Juga  Pengelola SLL Ngaku Dipaksa, Polisi Turun Tangan

 

Brata menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan ahli pidana serta dokter yang menangani para korban dalam waktu dekat.

“Kita bersurat dan rencana kita akan meminta keterangan ahli pidana dan dokter,” ujarnya.

Baca Juga  Campur Tangan Oknum Kader PSI di Balik Pembagiaan Eks Lahan HGU Lantan

 

 

Sampai sekarang penanganan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Untuk kasusnya masih lidik,” bebernya.

 

Brata menyebutkan, dari 17 orang yang telah diperiksa. Baik dari pihak Pondok Pesantren, Kemenag, orang tua korban, terduga pelaku serta para saksi saksi lainnya.

Baca Juga  Dililit Dana ‘Siluman’ DPRD NTB, Hamdan Susul Iju dan Acip di Penjara

“Kita juga sudah memeriksa pihak Kemenag terkait legalitas pondok pesantren serta ketua Ponpes, ” tutupnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.