Pengelola SLL Ngaku Dipaksa, Polisi Turun Tangan

oleh -1932 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Pihak Polsek Labuhan Haji saat memediasi kedua belah pihak antara pengelola LM Kafe dan SLL, Rabu (31/1/2024).

LOMBOK – Polemik objek wisata Pemecah Ombang di Dusun Montong Medong, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur bakal berbuntut panjang.

Pengelola Sunrise land Lombok (SLL) mengaku jika dalam mediasi tersebut dirinya merasa dipojokkan hingga dipaksa untuk sepakat. “Kami pengelola SLL dipaksa sepakat,” ungkap pengelola SLL, Qori Bayyinaturrosyi kepada jurnalis Koranlombok.id usai kegiatan mediasi, Rabu (31/1/2024).

Dia menyampaikan dalam mediasi tersebut menyepakati tidak ada retribusi bagi pengunjung di lokasi objek wisata Pemecah Ombak dan objek wisata lainnya. Sehingga para wisatawan bebas menikmati semua objek wisata yang ada di pinggir pantai.

“Kalaupun kami ambil retribusi itu legal, tapi selama ini kami tidak pernah ambil retribusi di sana,” tegasnya.

Baca Juga  Pasien yang Sempat Ditolak RSUD Praya, Melahirkan di Klinik Bumi Bunda

Ia menjelaskan, apa yang menjadi soal pada objek Pemecah Ombak tersebut adanya kegiatan komersial yang diduga dilakukan oleh potografer tanpa ada kontribusi ke pengelola SLL sebagai pemilik objek wisata.

“Ini yang menjadi persoalan, pengelola kami juga tidak pernah menantang pihak sebelah di batu itu,” tegasnya lagi.

 

Sementara pihak Lalao Mangan Kafe (LM Kafe) Lukman Hadi mengatakan jika pihaknya keberatan dengan adanya laporan dari pengunjung yang meminta retribusi Rp 5 ribu di objek wisata Pemecah Ombak tersebut.

“Saya keberatan, karena milik pemerintah,” katanya.

Dia juga menegaskan jika para potografer tersebut tidak ada hubungannya dengan LM Kafe. Namun ia mengakui para potografer tersebut memberikan retribusi ke LM Kafe sesuai dengan pendataan.

Baca Juga  Bakal Digusur, Ketua DPRD Lombok Tengah Sayangkan Sikap ITDC

Pire sak pengasek sik ne berebeng (barapa yang ada dia berikan, red),” tuturnya.

 

Sisi lain, Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Abdus Syukur menerangkan jika pihaknya melakukan mediasi berdasarkan laporan yang pihaknya terima dari LM Kafe, Selasa (30/1/2024). Pihaknya menegaskan mengambil tindakan cepat untuk meredam persoalan di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.

“Kita prinsipnya tidak ingin permasalahan berlanjut,” kata kapolsek.

Kapolsek meminta agar kedua belah pihak saling memperhatikan dan membangun kerjasama yang bagus sehingga tercipta kondusifitas di wilayah.

“Jangan terlalu dipermasalahkan orang foto, saling memaklumi jangan mempermasalahkan, bebas berfoto di mana saja,” tegasnya.

Kapolsek juga menekan agar masing- masing membangun komunikasi sehingga permasalahan tidak melebar yang dapat berdampak buruk bagi citra wisata Labuhan Haji.

Baca Juga  NTB Tertinggi Kedua Kasus Kebutaan di Indonesia

 

Kades Labuhan Haji, Fahminuddin menambahkan jika Pemdes hanya kecipratan masalah terkait destinasi wisata yang ada di Labuhan Haji. Sehingga pihaknya meminta agar bertemu dengan Dinas Pariwisata terkait masalah tersebut.

Sebagai Kades, pihaknya khawatir dengan potensi gejolak di tengah masyarakat terlebih pengelola kedua objek wisata tersebut dalam satu dusun, apalagi ini masih ada hubungan keluarga.

“Kami takutnya orangtua mereka terprovokasi,” kata Kades.

Pemdes meminta dinas terkait melakukan sosialisasi dan mediasi terkait persoalan tersebut agar potensi masalah yang ada bisa diantisipasi dengan segera.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.