ITDC Tanggapi Laporan ke KPK, Berdalih Tak Mengelola Dana

oleh -1334 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Seorang sedang melintas di depan Pertamina Mandalika International Circuit di Kawasan Mandalika.

 

 

LOMBOK – Corporate Secretary PT. ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana menanggapi laporan dilayangkan oleh perwakilan warga Dusun Ebunut dan Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ITDC dan Dinas Perkim Lombok Tengah dilaporkan atas kasus dugaan korupsi terkait kompensasi dan pemukiman kembali warga terdampak program Mandalika Urban Tourisme Project Indonesia (MUTIP). Sementara Dinas Perkim dilaporkan karena sebagai pelaksana pembangunan program tersebut.

 

Laporan ini dilayangkan warga didampingi Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH – NTB), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika (ASLI-Mandalika) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) bahkan Indonesia Corupption Watch (ICW).

Baca Juga  30 Hektare Tanaman Cabai di Loteng Diserang Penyakit Antraknosa

 

I Gusti Ngurah Agung Dwipramana mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Katanya, Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) merupakan program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

 

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Koranlombok.id, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga  Survei Terbaru, Elektabilitas Najmul-Kus Unggul Jauh

 

Ia menegaskan, ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK).

 

“ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut,” dalihnya.

 

Ditambahkan dia, keterlibatan ITDC hanya pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak dengan menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019.

Dimana, lahan tersebut untuk digunakan sebagai lokasi sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga tempat relokasi di Dusun Ngolang siap ditempati. Selain itu pihaknya juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.

Baca Juga  Empat Bocah Terseret Aliran Irigasi, Satu Meninggal Dunia di Desa Aik Mual

 

“ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut daat dijelaskan secara utuh, ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Permukiman (Perkim) Lombok Tengah, Muhammad Supriadin belum bersedia memberikan keterangan kepada media saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia berjanji akan memberikan keterangan besok hari setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Perumahan soal program tersebut.

“Program itu dikerjakan sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas,” singkatnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.