Penindakan Ritel Modern di Lombok Tengah Masih Menunggu Arahan Kemenkumham

oleh -3443 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORNALOMBOK.ID / Sekda Lombok Tengah / Lalu Firman Wijaya

 

 

LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum menindak tegas 25 ritel modern yang sebelumnya telah ditutup.

Dimana, 25 ritel modern Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah ditutup sementara sejak 11 Mei 2026, dengan batas akhir penutupan mandiri dan penghentian penuh pada pertengahan Mei 2026. Penutupan ini dilakukan karena gerai-gerai melanggar ketentuan zonasi jarak minimal 1 km dari pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga  Suhaili Nyoblos Pagi, Iqbal Jelang Menit-menit Akhir

 

 

 

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan hingga saat ini seluruh ritel modern yang ditutup masih berstatus penghentian operasional sementara. Pemerintah daerah belum dapat menentukan kebijakan lanjutan karena masih melakukan penyelarasan regulasi antara aturan pemerintah pusat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7.

 

Kata Firman, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang perlu disinkronkan dengan Perda yang berlaku di daerah. Proses tersebut menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan.

Baca Juga  Banjir Tiga Desa, Pathul Benarkan Dampak Hutan Gundul dan Pengerukan Bukit

 

“Yang kami lakukan sekarang adalah menyelaraskan regulasi. Ada Peraturan Pemerintah yang baru, sementara Perda Nomor 7 yang kita miliki masih menggunakan nomenklatur pasar modern dan pasar tradisional. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi pertentangan aturan,” tegasnya kepada media, Kamis 16 Juli 2026.

 

 

Firman menegaskan, proses yang sedang berlangsung murni merupakan kajian hukum untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar regulasi yang kuat, bukan karena adanya kepentingan tertentu.

Baca Juga  Pedagang Pasar Renteng Akan Geruduk Kantor Bupati Lombok Tengah

 

Sekda juga mengatakan, status 25 ritel modern yang telah ditutup belum berubah dan tetap berada dalam masa penghentian operasional sementara. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah baru akan menentukan langkah penindakan berikutnya setelah memperoleh arahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu baru akan ditentukan langkah kebijakan selanjutnya,” tegasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.