Bagaimana Nasib Dapur MBG yang Baru di Lombok Tengah?

oleh -3520 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Ini SPPG Selakan di Desa Sintung, Pringgarata, Lombok Tengah yang viral adanya isu penyegelan.

 

LOMBOK – Sebanyak 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah kembali beroperasi seiring dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, bagaimana nasib SPPG yang baru dibangun maupun yang operasionalnya sempat dihentikan?

 

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Lombok Tengah, Muhammad Ihsan, menegaskan keputusan terkait pencabutan status suspensi maupun pengoperasian SPPG baru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihak BGN di daerah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

“Kalau kami di lapangan hanya sebagai pelaksana. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan pusat. Seluruh keputusan terkait operasional maupun pencabutan suspensi berada di pusat,” ujarnya.

Baca Juga  Tuntutan Pendemo, Transparansi Anggaran, Turunkan Gaji dan Audit Kekayaan DPR

 

 

 

hingga kini pihaknya belum menerima arahan terkait hal tersebut.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” katanya.

 

Ia juga mengatakan hingga saat ini terdapat 192 SPPG yang telah terdaftar di Badan Gizi Nasional untuk wilayah Lombok Tengah. Dari jumlah tersebut, baru 147 SPPG yang aktif melayani penerima manfaat.

“MBG sudah mulai berjalan kembali pasca libur sekolah. Saat ini ada 147 SPPG yang sudah aktif beroperasi di Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

 

Ia menjelaskan, puluhan SPPG yang belum beroperasi bukan seluruhnya berstatus penghentian operasional. Sebagian masih menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk SPPG baru yang telah memiliki lokasi penempatan tetapi belum pernah beroperasi.

Baca Juga  Dewan Loteng Harap Kuota P3K Diperbanyak untuk Nakes

 

 

 

“Yang belum beroperasi itu masih menunggu persetujuan dari pusat. Termasuk kepala SPPG yang sudah ada penempatan, tetapi belum pernah beroperasi perdana,” ujarnya.

 

Sementara itu, terdapat enam SPPG  yang saat ini masih berstatus suspensi atau penghentian operasional sementara. Keenamnya berada di wilayah Kecamatan Jonggat, Praya, dan Kopang.

Menurut Ihsan, tiga dari enam mitra pengelola SPPG yang disuspensi telah mengajukan surat permohonan pencabutan status suspensi setelah melakukan pembenahan fasilitas sesuai standar Badan Gizi Nasional.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran Hambat Pengambilan Blanko e-KTP di Jakarta

 

“Beberapa mitra sudah melakukan perbaikan fasilitas dan mengajukan surat permohonan pencabutan suspensi. Prosesnya dilakukan secara berjenjang mulai dari mitra, koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga ke tingkat pusat. Penentu akhirnya adalah Tim Pemantauan dan Pengawasan (TAWAS),” katanya.

 

 

Ia berharap seluruh mitra yayasan pengelola SPPG dapat segera melengkapi sarana dan prasarana sesuai standar Badan Gizi Nasional sehingga seluruh penerima manfaat dapat memperoleh layanan MBG secara optimal.

 

“Kami berharap seluruh mitra memenuhi standar BGN agar pelayanan kepada penerima manfaat dapat berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.