LOMBOK – Sebanyak 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah kembali beroperasi seiring dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun, bagaimana nasib SPPG yang baru dibangun maupun yang operasionalnya sempat dihentikan?
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Lombok Tengah, Muhammad Ihsan, menegaskan keputusan terkait pencabutan status suspensi maupun pengoperasian SPPG baru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihak BGN di daerah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kalau kami di lapangan hanya sebagai pelaksana. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan pusat. Seluruh keputusan terkait operasional maupun pencabutan suspensi berada di pusat,” ujarnya.
hingga kini pihaknya belum menerima arahan terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” katanya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini terdapat 192 SPPG yang telah terdaftar di Badan Gizi Nasional untuk wilayah Lombok Tengah. Dari jumlah tersebut, baru 147 SPPG yang aktif melayani penerima manfaat.
“MBG sudah mulai berjalan kembali pasca libur sekolah. Saat ini ada 147 SPPG yang sudah aktif beroperasi di Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Ia menjelaskan, puluhan SPPG yang belum beroperasi bukan seluruhnya berstatus penghentian operasional. Sebagian masih menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk SPPG baru yang telah memiliki lokasi penempatan tetapi belum pernah beroperasi.
“Yang belum beroperasi itu masih menunggu persetujuan dari pusat. Termasuk kepala SPPG yang sudah ada penempatan, tetapi belum pernah beroperasi perdana,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat enam SPPG yang saat ini masih berstatus suspensi atau penghentian operasional sementara. Keenamnya berada di wilayah Kecamatan Jonggat, Praya, dan Kopang.
Menurut Ihsan, tiga dari enam mitra pengelola SPPG yang disuspensi telah mengajukan surat permohonan pencabutan status suspensi setelah melakukan pembenahan fasilitas sesuai standar Badan Gizi Nasional.
“Beberapa mitra sudah melakukan perbaikan fasilitas dan mengajukan surat permohonan pencabutan suspensi. Prosesnya dilakukan secara berjenjang mulai dari mitra, koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga ke tingkat pusat. Penentu akhirnya adalah Tim Pemantauan dan Pengawasan (TAWAS),” katanya.
Ia berharap seluruh mitra yayasan pengelola SPPG dapat segera melengkapi sarana dan prasarana sesuai standar Badan Gizi Nasional sehingga seluruh penerima manfaat dapat memperoleh layanan MBG secara optimal.
“Kami berharap seluruh mitra memenuhi standar BGN agar pelayanan kepada penerima manfaat dapat berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.(hil)







