Rekonstruksi Kasus Tiga Santri Terbakar, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

oleh -344 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Pimpinan Ponpes, Hamad Muzaki Rahmatullah saat menjalani rekonstruksi di Pondok Pesantren Raudhatussaulatiyah Al - Ibrahimy NW di Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang pada Rabu 29 Juli 2026.

 

LOMBOK – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) – Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB melakukan rekonstruksi atau reka adegan ulang kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Raudhatussaulatiyah Al – Ibrahimy NW di Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang pada Rabu 29 Juli 2026.

 

Direktur Reserse PPA – PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Putu Pujewati mengatakan, ada 50 lebih adegan diperagakan oleh tersangka anak MR, Pimpinan Ponpes yakni Ahmad Muzaki Rahmatullah dan 24 saksi serta delapan ahli yang memberikan keterangan atas peristiwa itu.

Sementara itu kesamaan antara keterangan para pelaku dengan proses adegan rekonstruksi yang dijalani memiliki kesamaan secara keseluruhan.

Baca Juga  WSBK Mandalika Rugi 100 Miliar, Bupati Lombok Tengah Kecewa

 

“Dari rekontruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan beberapa pihak tekait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, kami menemukan peristiwa yaitu menempatkan situasi yang menyebabkan anak tebakar atau karena kealpaan yang mengakibatkan anak tebakar,” ungkapnya di lokasi.

 

Sebelumnya, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk merumuskan ada penambahan pasal, dimana peristiwa ini telah menunjukan adanya suatu keadaan yaitu menempatkan anak dalam situasi salah dan penelantaran sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 77 B yang juncto Pasal 76 B atau menempatakan anak yang menyebabkan terjadinya kekerasan dan mengakibatkan luka berat dan meninngal dunia.

Baca Juga  Suami, Ipar dan Mertua Diancam Hukuman Mati

 

“Bentuk ancamannya di atas 5 tahun ketika akibat itu adalah luka meninggal dunia,” bebernya.

 

Selanjutnya, terkait penahanan kedua tersangka berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tebaru pihaknya lebih lanjut akan memperhatikan soal alasan subjektif, objektif, syarat formil dan materiil.

 

Di tempat yang sama Koordinator Bidang Pidum Kejati NTB, Ahmad Budi Mukhlis mengatakan pihaknya diundang oleh Polda NTB untuk mengikuti rangkaian rekonstruksi untuk mengetahui lebih lanjut soal peristiwa tersebut.

 

Sementara itu, adegan yang diperagakan sebelum kejadian. Katanya, peristiiwa saat kejadian berlangsung dan peristiwa setelah kejadian berlangsung.

Baca Juga  Reaksi Kemenag Loteng di Balik Terkuaknya Oknum Guru Sodomi Santri

“Ini untuk menggambarkan bagaimana real kejadian yang sebenarnya dari para saksi, barang bukti dan yang lainnya dan nanti bahwa kedapatan peristiwa pidananya seperti apa, siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban terus kemudian kita bentuk rapat koordinasi dengan penyidik,” katanya.

 

Sementara untuk berkas kasus ini, pihaknya sementara ini masih menunggu semua tahapan selesai dilaksanakan oleh pihak Polda NTB.

Diketahui rekonstruksi dimulai pada pukul 13.00 WITA dan selesai sekitar pukul 16.45 WITA dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian, awak media yang mencoba mengambil gambar diminta untuk mundur dan tidak diperbolehkan mendekat lokasi.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.