Kejaksaan Warning Kepsek di Loteng, Jangan Main-main Kelola BOSP

oleh -672 Dilihat
FOTO ISTIMEWA/ Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi

 

 

LOMBOK — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mewarning atau memperingati semua kepala sekolah (Kepsek) agar tidak bermain-main dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ada sejumlah potensi penyimpangan, mulai dari pengadaan fiktif hingga mark-up anggaran menjadi perhatian kejaksaan.

 

 

Warning ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi di acara penerangan hukum tentang pengelolaan dana BOSP di Aula SMAN 1 Praya, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan itu diikuti semua kepala sekolah, operator, bendahara SMAN hingga SMKN se-Lombok Tengah.

Baca Juga  Senggigi Gelap Gulita, Bupati Harus Segera Panggil OPD

 

 

Iman Pribadi mengingatkan bahwa setiap rupiah dana BOSP harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan perencanaan yang telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

 

Baca Juga  Walhi NTB Bersama Warga Karang Sidemen Akan Klarifikasi Bupati Loteng

“Jangan sampai uang sekolah masuk ke rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, atau ada pengadaan fiktif. Semua harus jelas, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya pada rilis diterima Koranlombok.id.

 

Iman mengatakan bahwa dana pendidikan bukan sekadar anggaran yang masuk ke rekening sekolah. Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kepentingan siswa.

Baca Juga  Dua JCH Asal Lombok Tengah Gagal Diterbangkan ke Tanah Suci Makkah

 

Ditambahkan Kasubsi II Intelijen Kejari Lombok Tengah I Putu Gede Surya Trisnawan, ia memaparkan sejumlah bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana BOSP.

Adapun potensi penyimpangannya mulai dari kegiatan maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up anggaran, kickback melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), duplikasi anggaran hingga pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.(rls/hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.