Oknum Dokter Spesialis Kandungan Dilaporkan Kasus Dugaan Praktek Aborsi dan Jual Beli Bayi

oleh -33 Dilihat
FOTO ILUSTRASI HAMIL

 

 

 

LOMBOK — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan oknum dokter spesialis kandungan berinisial IKS atas dugaan keterlibatan dalam praktek aborsi ilegal hingga jual beli bayi. Tidak hanya itu, LPA juga melaporkan salah satu rumah sakit di Lombok pada Rabu, 2 September 2026 ke Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah NTB hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat.

 

“Kemarin secara resmi kami sudah melakukan pelaporan kami laporkan ke POGI NTB terkait etik sebagai dokter kandungan dan IDI Lombok Barat tempat yang bersangkutan bernaung terkait etik juga,” ungkap Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi kepada media di Praya, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga  KAMMI Mataram Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

 

Joko membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oknum dokter. Apabila ada pasien perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan (KTD) datang berkonsultasi, yang bersangkutan akan menawarkan dua opsi tergantung kemampuan finansial pasien.

 

“Jika pasien mampu secara finansial opsi pertamanya adalah aborsi. Namun, jika pasien tidak mampu membayar biaya aborsi oknum dokter ini diduga menghubungkan pasien tersebut dengan pihak ketiga yang bersedia menampung dan mengambil janin atau bayi tersebut hingga melahirkan,” cerita Joko.

 

Katanya, dugaan praktek terlarang ini terkuak setelah LPA Mataram menerima laporan resmi dari korban. Pada awal tahun, LPA menerima laporan terkait dugaan adopsi ilegal yang mengarah pada oknum dokter IKS. Kemudian pada Agustus 2026, giliran korban tindakan aborsi pada bulan Juli 2026 yang mendatangi LPA untuk melapor.

Baca Juga  Sampaikan Tiga Tuntutan, Warga Ngaku Kecewa Diterima di Parkiran Kantor ATR/BPN NTB

 

 

“Kami dapat laporan dari satu korban yang datang ke kantor,” bebernya.

 

Terkait tarif tindakan jahat ini, Joko menyebut untuk kasus terbaru yang ditangani biaya yang dikenakan terbilang “harga teman” karena korban mengenal oknum dokter.

 

“Si oknum dokter dia dikasi harga murah sekitar Rp15 juta,” beber Joko.

Joko menduga praktek ini telah berlangsung lama di wilayah Lombok. Hal itu diperkuat oleh banyaknya aduan serta respons netizen di media sosial yang mengaku telah lama mengetahui rekam jejak praktek terlarang tersebut.

Baca Juga  Bupati Lombok Tengah Hingga Ketua DPRD Disomasi

 

“Kemungkinan berlangsung lama, tidak bisa diperediksi karena komenan-komenan dari netizen dari pemberitaan bahwa netizen bilang “ooo kasus ini kenapa LPA baru bergerak sekarang,” tutur Joko sembari mengutip komen netizen.

 

Terkait langkah hukum pidana, Joko menegaskan pihak LPA saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH). LPA ingin memastikan perlindungan posisi hukum korban sebelum masuk ke ranah pidana.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.