Komisi I Komitmen Kawal Tuntutan Warga Karang Sidemen dan Lantan

oleh -47 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah ( Ahmad Syamsul Hadi )

 

 

LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan komitmennya dalam mengawal tuntutan masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara saat hearing ke Kantor DPRD pada Jumat, 4 September 2026.

Diketahui, masyarakat dua desa menuntut kepastian dan keadilan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan juga menuntut agar pembagian pengelolaan kepada 520 kepala keluarga (KK) masyarakat dua desa bisa 80 persen dari total luas lahan bekas hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai oleh PT Tresno Kenangan.

 

Syamsul Hadi menegaskan, setelah menerima hearing pihaknya mendorong masalah ini mendapatkan penyelesaian terbaik, mengingat presentase pembagian lahan tersebut sampai saat ini masih belum mendapatkan titik temu antara masyarakat dan pemerintah. Selain itu pihaknya juga masih menunggu hasil pertemuan warga dengan Kementerian ATR / BPN terkait masalah tersebut di Jakarta pada tanggal 10 September 2026.

Baca Juga  Lombok Tengah Keciprat Program Pendampingan UMKM Sebesar 5 Miliar

 

“Yang pasti kepentingan masyarakat itu diwujudkan, tidak boleh ada yang dirugikan dalam konteks ini, masyarakat masih bisa bertani dan tetap mendapatkan haknya dan pemerintah bisa berjalan ke depan,” katanya kepada Koranlombok.id.

 

Soal potensi konflik atas lahan tersebut seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat, kata Ahmad, hal tersebut tidak terjadi jika ada upaya untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar bersama.

Baca Juga  Nama Istri Mantan Bupati Menguat Maju di Pilkada Lobar

 

Sementara itu perwakilan masyarakat, Suparman Hasyim mengatakan mereka menolak penawaran yang diajukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria pada Rapat Koordinasi Teknis di Hotel Astria pada tanggal 30 Juli 2026 lalu. Warga mendapat 55 persen atau 200,37 hektare dengan rincian 102,02 hektare untuk masyarakat Desa Karangsidemen dan 98,35 hektare untuk masyarakat Desa Lantan. Sementara itu 44 persen atau 163, 94 hektare diberikan oleh Pemerintah dan perusahaan. Diketahui total luas lahan eks HGU tersebut sebesar 364,32 hektare.

Sikap ini sebagai bentuk perjuangan masyarakat mempertahankan sumber penghidupan mereka melalui lahan tersebut, selain itu mencegah adanya konflik yang dikhawatirkan terjadi antar sesama masyarakat.

Baca Juga  Banyak Gedung Sekolah Rusak di Loteng, Begini Kata Ketua DPRD

 

“Kami tidak pernah mau terima dan satu statemen kami haram hukumnya bagi perusahaan hadir disana, kami sanggup berperang dengan mereka, kami sanggup tumpah darah untuk mempertahankan kedaulatan kami, kami tidak main – main, kalau kita runut PT Tresno Kenangan ini telah habis hak erfprachtnya pada tahun 1980 tetapi mengapa masih bisa sampai eksis di tahun 2028 ini tanpa ada kontribsi ke Pemda apalagi ke desa, sekarang 520 kepala keluarga hidup kami ada disana,” katanya dalam hearing.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.