LOMBOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah melaksanakan operasi penindakan dan pemberantasan peredaran rokok illegal di tiga kecamatan. Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata dan Batukliang. Di Praya Tengah aparat gabungan menyita 11.520 batang 765 gram, Pringgarata 10.680 batang dan Batukliang 2.940 batang. Operasi ini dilaksanakan, Senin 14 September 2026.
Operasi dilakukan guna menekan penyebaran rokok tanpa cukai yang merugikan pendapatan daerah dan negara, termasuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, memeriksa kemasan rokok, dan menyita barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan upaya ini dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” imbaunya.
Selain itu, kata Kasat Pol PP, operasi akan masih rurtin dilaksanakan. Termasuk sebelumnya juga pihaknya gencar melaksanakan operasi rokok ilegal.(adv)







