LOMBOK – Oknum pimpinan Ponpes di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah inisial DAM diduga telah menyetubuhi santriwatinya di hotel. Pasca laporan bergulir, DAM diduga langsung kabur ke luar negeri dengan alasan ibadah umrah. Sementara laporan ini masuk ke Polresta pada tahun 2025.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan kasus itu terjadi pada 2025. Dalam kasus ini, oknum pimpinan pondok diduga membawa seorang santriwati keluar dari lingkungan pesantren dan membawanya ke sebuah hotel.
“Ternyata dibawa check-in hotel kemudian disetubuhi,” ungkap Joko, Kamis 1 Oktober 2026.
Joko membeberkan, peristiwa itu bermula ketika korban diduga dirayu dengan alasan untuk mendapatkan keberkahan. Korban kemudian diajak bertemu di luar lingkungan pesantren hingga dibawa ke sebuah hotel.
“Diajak keluar ternyata diajaknya check-in di hotel,” bebernya.
Joko menambahkan bahwa baru ada satu korban dalam perkara tersebut. Ia juga mengungkapkan dugaan perbuatan itu sampai pada persetubuhan.
Mengenai penanganannya, Joko mengungkapkan laporan telah berada di Polresta Lombok Tengah pada tahun 2025. Namun, sebelum diperiksa yang bersangkutan lebih dahulu kabur. Sementara itu, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan.
Atas kasus ini, Joko berharap media turut menyebarluaskan informasi mengenai perkara tersebut agar diketahui publik dan agar cepat terungkap juga.(hil)





