LOMBOK – Bagaimana nasib perusahaan ‘raksasa’ Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah. Pasalnya, hasil analisa dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan retail modern, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi NTB menyarankan agar Perda tersebut direvisi ataupun diganti.
“Dari Menkumham secara ringkas merekomendasikan agar Pemda mencabut Perda Nomor 7 dan menggantinya dengan Perda baru,” ungkapnya kepada media Kamis, 17 September 2026.
Selain itu, Pemda juga mendapat surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga memberikan rekomendasi agar Perda tersebut oleh dievaluasi.
“Secara garis besar rekomendasinya sama, untuk KPPU menyarankan agar Pemda melakukan review untuk memastikan persaingan usaha bisa berjalan adil dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM namun tidak menutup usaha untuk retail modern,” bebernya.
Kata Firman, perubahan Perda tersebut masih dibahas secara internal oleh pemerintah karena tidak semua norma dalam Perda harus diubah.
Soal adanya inisiatif Perda baru sebagai pengganti Perda sebelumnya, nanti tergantung dari presentase perubahannya jika poin yang diubah kecil maka Pemda akan hanya mengeluarkan adendum.
“Kalau besar presentase perubahannya besar malah kita akan membentuk Perda baru,” ucapnya.
Sambungnya, ada enam dimensi yang menjadi dasar analisa dan evaluasi meliputi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum dan efektivitas pelaksanaan.
Berdasarkan hal tersebut, Kanwil menilai bahwa landasan filosofis Perda telah sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi, termasuk keberpihakan terhadap UMKM. Bentuk Perda sebagai instrumen pengaturan juga dinilai tepat dan memiliki landasan kewenangan yang kuat.
Namun karena perkembangan regulasi nasional setelah Perda ditetapkan secara otomatis membawa perubahan signifikan, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko, bidang perdagangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kata Sekda, ia menegaskan bahwa arah kebijakan daerah tetap berada dalam kerangka kewenangan pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hasil Anev Kanwil Kementerian Hukum NTB akan menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan, bersama hasil kajian teknis, masukan masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutupnya.(nis)





