LPA Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi, dari Rekaman Hingga Video Tuan Guru

oleh -60 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Ketua LPA Kota Mataram / Joko Jumadi

 

 

 

LOMBOK – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat ke Polresta Lombok Tengah pada Selasa sore, 22 September 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan serta penyidikan atas laporan pengaduan yang telah dilayangkan sejak Februari tahun 2025 lalu.

 

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menceritakan bahwa kasus tersebut sudah dipantau dan bergulir sejak tahun 2024. Penanganan hukum secara resmi baru berjalan setelah adanya aduan di awal tahun 2025.

 

 

“Jadi memang LPA sendiri sudah memantau kasus ini sejak tahun 2024. Kemudian di awal 2025, tepatnya tanggal 3 Februari 2025, kami memang sempat membuat laporan pengaduan dengan satu orang korban. Tetapi kami memang memahami bahwa alat bukti yang kami peroleh saat itu, itu masih sangat minim. Nah, di tengah minimnya alat bukti yang ada, teman-teman BBC menawarkan kepada kami untuk melakukan semacam investigasi bersama. Akhirnya dari investigasi bersama itu ada beberapa alat bukti yang kemudian kami bisa dapatkan. Hari ini kami menyampaikan alat bukti itu kepada teman-teman di Polresta. Jadi bukan teman-teman Polres lama memproses ini, tidak. Tapi memang kami mengakui sendiri dari pendamping bahwa alat bukti yang kami sampaikan itu memang masih sangat minim pada periode 2025 itu,” ungkapnya kepada media, Selasa 22 September 2026.

 

Joko menjelaskan, alat bukti tambahan yang dibawa dan diserahkan kepada pihak kepolisian rekaman pengakuan dari terduga pelaku maupun keluarganya.

Baca Juga  Catut Nama Dinsos Lotim, Buat Kartu BPJS Dipatok 300 Ribu

 

“Jadi alat bukti tambahannya berupa rekaman pengakuan dari Tuan Guru. Kemudian ada video rekaman juga oleh istri dari Tuan Guru,” terang Joko.

 

Joko menambahkan bahwa sejauh ini hasil investigasi berhasil mengidentifikasi sedikitnya lima orang korban. Keberadaan saksi dan bukti kunci yang sebagian berada di luar negeri menjadi salah satu tantangan tersendiri.

 

“Yang kami identifikasi itu ada lima korban. Cuman sebagian kan ada di Mesir. Nah, ini yang membuat salah satu tantangan dari pengungkapan kasus ini. Karena mau tidak mau, nantinya kalau dan ini saksinya alat bukti yang cukup kuat adalah yang di Mesir ini. Yang di Mesir ada dua orang. Ada tiga korban masih di sini, tetapi alat buktinya memang agak lemah,” terangnya.

 

Terkait  bentuk dugaan kekerasan seksual yang dialami para korban, Ia menyampaikan bahwasanya perbuatannya meliputi pelecehan fisik hingga percobaan pemerkosaan.

 

“Percobaan pemerkosaan sama sebagian memang pelecehan seksual secara fisik. Memang ada dugaan salah satu korban dari kelima orang ini yang sampai disetubuhi, tapi korban itu kemungkinan tidak akan mau karena memang sudah dikondisikan. Jadi, lima orang ini belum sepenuhnya dia berpihak kepada kita sebagai pelapor. Bisa jadi dia takut, kemudian akan lebih memilih untuk membela pelaku dan fenomena seperti ini kan sering kali memang terjadi di beberapa kasus yang kita dampingi. Ada korban yang memang mau speak up, ada korban yang kemudian membela pelaku,” ujar Ketua LPA.

 

Terkait kabar beredar mengenai indikasi pembungkaman lewat Beasiswa ke Kairo, Mesir, Joko menegaskan bahwa keberangkatan para korban murni kehendak sendiri. Namun, tawaran pembungkaman sempat diberikan  kepada Yusron agar tidak membongkar kasus ini.

Baca Juga  Biadab, Bapak di Kopang Diduga Cabuli Tiga Anak Tetangganya

“Kalau yang di anak-anak ini yang ke Mesir ini murni dari biaya mereka sendiri. Tetapi Yusron, memang ditawarin untuk dibiayai sekolah di Mesir. Sempat ditawarin, yang penting tidak membuka kasus ini. Dia juga punya bukti dan kami juga dikirimkan. Jadi yang kami kirimkan dan kami serahkan ke Polda adalah, satu, ada kaitannya dengan tadi, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman tadi, termasuk oleh Yusron,” tambahnya.

 

 

Ia juga mengungkapkan bahwa waktu peristiwa terjadi, rata-rata korban masih menempuh pendidikan di tingkat tsanawiyah dan aliyah. Karena itu, penanganan tindak pidananya akan masuk pada pasal perlindungan anak (81 dan 82).

 

“Pada sekarang usianya mungkin sudah rata-rata di atas 20. Waktu kejadian mereka ada yang masih aliyah, masih ada yang tsanawiyah. Jadi yang kami laporkan pastinya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81, 82. Tapi lebih banyak ke 82 ayat 1,” ujarnya.

 

Disisi lain, Joko juga menyampaikan sebagai Perwakilan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan NTB, pihaknya siap memfasilitasi keberlanjutan pendidikan seluruh korban dan akan mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan.

 

 

Pihaknya menekankan bahwa prinsip penegakan hukum harus menyasar pada oknum pelaku dan bukan merusak institusi pendidikan itu sendiri.

 

 

“Tetapi kami menyampaikan bahwa kita selalu berprinsip bahwa ini adalah tikusnya yang kita kejar, yang kita bunuh, jangan kita matikan lumbungnya. Jadi, sepanjang kita masih bisa memproses, ya sudah proses saja si oknum TGC-nya ini. Urusan pondoknya, saya pikir kalau memang masih bisa dijalankan, kita jalankan. Kita lindungi pondoknya, tapi kita binasakan TGC ( Tuan Guru Cabul) nya atau tikusnya,” tegasnya.

Baca Juga  MGPA Berikan Sinyal Sirkuit Mandalika jadi Tempat Final Motoprix

 

Dia juga mendorong pengawasan ketat dan transparansi Plpesantren guna mencegah peristiwa serupa terulang serta mendesak agar ada keterlibatan lintas pihak, mulai dari Pemda, Kemenag, hingga unsur kewilayahan desa seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk ikut mengawasi.

“Yang ditawarkan adalah partisipasi dari santri. Kita harus memberikan edukasi ke mereka juga. Kalau ada Tuan Guru bebas masuk ke asrama, udah laporkan saja. Kalau orang tua menaruh anaknya di pondok pesantren, kalau Tuan Gurunya punya akses 24 jam kapan pun bisa memanggil santrinya, ada punya ruangan khusus, udah lah, keluarkan sudah dari pondok pesantren itu kalau memang ada yang Tuan Gurunya seperti itu. Termasuk kalau kemudian ada janji-janji dia bisa memberikan berkah, kemudian bisa menyembuhkan, iming-iming itu sudah harus waspada itu,” tuturnya.

 

Ia menambahkan bahwa pola ketertutupan ponpes harus diubah demi mewujudkan ruang yang ramah anak.

“Artinya ini kan bagaimana kemudian warga pesantren itu punya awareness, kemudian dia mau melaporkan. Tapi di sisi lain pengawasan eksternal juga diperlukan. Kalau mengharapkan Kemenag aja, saya pikir juga tidak pas. Nah, saya pikir pelibatan di desa itu kan ada kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ya untuk sekadar melakukan pengawasan juga saya pikir sangat penting dilakukan,” pungkasnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.