LOMBOK – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang pria usia 44 tahun di Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Pelaku inisial AP diduga telah mencabuli tiga orang anak bawah umur yang merupakan anak tetangganya.
Kapolsek Kopang, AKP Bambang Sutrisno membenarkan kejadian ini. Ia mengaku sekarang terduga pelaku telah diamankan sekitar Pukul 20.00 WITA, Rabu (19/6/2024).
“Kita amankan daripada dihakimi massa dan keluarga, kemarin itu yang melapor orangtua korban,” ungkap kapolsek kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Mapolres Lombok Tengah karena berkaitan dengan perlindungan anak. Sedangkan status AP sudah menikah dan memiliki tiga orang anak.
“Sementara ini kita hanya melakukan status pengamanan saja, tadi pagi kita bawa pelaku ke Polres, detailnya coba bisa hubungi Kasi Humas ya,” katanya singkat.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Katanya, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Polres.
Diceritakannya, kasus ini terjadi Selasa 18 Juni 2024 dan dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kopang Rabu, 19 Juni 2024. Dari keterangan diterima, kejadian ini diduga dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Mulai dari Rp. 2 ribu sampai Rp. 5 ribu.
Sementara apakah perbuatan pencabulan ini sejak lama dilakukan, Kasi Humas belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, penyidik masih mendalami.
Untuk sementara, pelaku akan diperiksa secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya sejumlah saksi akan dimintai keterangan termasuk pelapor yakni orangtua korban.(nis/red)