LOMBOK – Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2.619.400.373.343,66 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 128.294.476.016,66. Hal ini disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah dalam sidang paripurna Jumat, 25 September 2026.
Pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati target sebesar Rp 602.157.630.716,46. Target tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 382.503.761.868,50.
Kemudian bersumber dari retribusi daerah sebesar Rp 22.446.266.411,00 serta dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.197.306.000,00 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 184.010.296.437,16.
“Secara keseluruhan pada perubahan kebijakan APBD Tahun Anggaran 2026, PAD ditargetkan mengalami peningkatan sebesar Rp 67.431.051.716,66 dibandingkan APBD Induk 2026. Peningkatan tersebut bersumber dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp 62.174.595.868,50. Kenaikan Retribusi Daerah sebesar Rp1.259.594.411,00 dan kenaikan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 3.996.861.437,16,” katanya.
Banggar memberikan penekanan bahwa peningkatan target PAD dalam Perubahan APBD 2026 harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk memastikan pencapaian target tersebut terutama melalui optimalisasi pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran basis data perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap potensi penerimaan yang belum tergali.
Kemudian pendapatan transfer pada Perubahan APBD 2026 direncanakan meningkat sebesar Rp 78.245.247.000,00 dibandingkan APBD Induk 2026, menjadi sebesar Rp 2.007.998.043.327,00. Peningkatan Pendapatan Transfer tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat meningkat sebesar Rp 77.645.247.000,00 menjadi Rp 1.887.615.669.000,00. Kemudian pendapatan transfer antardaerah meningkat sebesar Rp 600.000.000,00 menjadi Rp 120.382.374.327,00.
“Peningkatan pendapatan transfer harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembiayaan program prioritas daerah, terutama program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu pada aspek lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 17.381.822.700,00 dibandingkan APBD Induk 2026, menjadi sebesar Rp9.244.699.300,00.
Penurunan tersebut bersumber dari berkurangnya lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17.381.822.700,00. Sementara itu, pendapatan hibah ditargetkan tetap sebesar Rp302.000.000,00 atau tidak mengalami perubahan dari APBD Induk 2026.(nis)






