Naik Penyidikan, Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi

oleh -422 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Halaman Depan Mapolres Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK — Kepala Desa Kateng, Lalu Syarifuddin tak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah pada kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah seluas 4,8 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat.

Dimana, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kades Lalu Syarifuddin pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun hingga batas waktu pemeriksaan, Kades belum terlihat hadir di Polresta.

 

Berdasarkan pantauan Koranlombok.id sejak pukul 11.00 Wita hingga 16.00 Wita, Lalu Syarifuddin tidak tampak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Dokter Muzakir Langkir Divonis 6 Tahun Penjara, Denda 500 Juta

 

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Amaq Sadiman dkk.

 

“Sudah kita panggil dan agenda hari ini meminta keterangan dari terlapor. Kita masih menunggu kehadirannya. Kita berikan waktu sesuai jam kerja, 24 jam kita tunggu,” tegas Brata kepada media, Senin 5 Oktober 2026.

 

Dijelaskannya, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan 13 orang. Keterangan dikumpulkan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen jual beli tanah yang diterbitkan pada 12 November 2014.

Baca Juga  MotoGP 2025, ITDC Antisipasi Harga Hotel dan Tiket Pesawat

 

“Kasus sesuai dengan yang dilaporkan mengenai dugaan pemalsuan surat-surat. Setelah dilaksanakan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, dinyatakan ada unsur-unsur pidana sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

 

Brata menegaskan, apabila pada panggilan pertama terlapor tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Kades Kateng Lalu Syarifuddin membenarkan dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Kadri Tekankan Perkuat Nilai Pancasila

“Oh, nggih tiang tidak bisa hadir. Karena ada sedang ada musibah. Pemanggilan saya jam 11:00 tadi. Mungkin besok lusa lah. Nanti kelanjutan tiang konfirmasi sama penyidiknya,” tegasnya via telepon.

 

Kasus dugaan pemalsuan surat jual beli dilaporkan Amaq Sadiman dkk pada September 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para pihak untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.