LOMBOK – Mantan Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara, membayar denda Rp 500 juta. Langkir diputuskan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD tahun 2017 – 2020.
Putusan ini langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Mukhlassuddin yang digelar, Selasa (11/7/2023).
Ketua Majelis Hakim menegaskan, Muzakir Langkir terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menyebutkan jika terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana BLUD telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Baiq Prapningdiah bendahara pengeluaran dan Adi Sasmita selaku PPK menyalahgunakan kewenangan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya, membuka aliran dana taktis sesuai catatan milik pembantu bendahara 2017, Hj. Zubaidah.
Ketua majelis hakim menyebutkan, berdasarkan catatan asisten pembantu RSUD Praya ada banyak aliran dana taktis. Untuk Bupati 20 juta, selanjutnya ada lagi 15 juta, perjalanan dinas orang di dalam rumah sakit termasuk Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Hj. Zubaidah bicara jujur dan membuka semua dalam persidangan. Apalagi semua saksi yang dihadirkan sudah disumpah.
“Ingat Anda semua sudah disumpah ya saksi,” katanya mengingatkan.
Kemudian majelis hakim bertanya kepada Hj. Zubaidah. Apakah Anda pernah mencatat dan mengeluarkan uang kepada kejaksaan, kepada kepolisian atau pengadilan?
“Buka sejujur-jujurnya,” pintanya.
Majelis haikim juga menanyakan dari mana sumber dana taktis. Apakah dari potongan di rumah sakit atau dari mana. “Kalau sumber saya tidak tau,” jawab Zubaidah.
Sementara Hj. Zaubaidah ditanyak majelis hakim soal siapa yang memerintahkan dan memberikan uang lalu disimpan sebagai dana taktis. Zubaidah mengaku semua atas perintah dari direktur. Sementara kemana arah uang itu, saksi ini mengaku tidak tahu pastinya.
Sementara dalam sidang sesi pertama, ketua majelis hakim meminta kepada tiga orang saksi yakni, mantan Bupati H.Moh. Suhaili FT, mantan Ketua Dewan Pengawas H.M Nursiah dan anggota Dewan Pengawas Zainal Mustakim untuk bicara sejujurnya. Majelis hakim mengingatkan kepada ketiganya jika mereka sudah disumpah sebelum dilakukan sidang pemeriksaan.
“Bicara yang sebenarnya ya semua saudara saksi,” kata majelis hakim.
Sementara ketiganya kemudian ditanya, apakah Anda pernah menerima sesuatu dari direktur atau terdakwa, atau mungkin minta?
“Tidak pernah yang mulia,” jawab Zaenal Mustakim.
Begitu juga dipertegas majelis hakim kepada mantan bupati dan mantan ketua dewan pengawas.”Seingat saya tidak pernah yang mulia,” kata Suhaili.
Demikian juga Nursiah, pihaknya dengan tegas menyampaikan tidak pernah meminta atau menerima. Demikian juga soal adanya potongan atau pungutan kepada rekanan, Wakil Bupati Lombok Tengah ini mengaku tidak mengetahui.
“Tidak pernah minta juga untuk keluar daerah,” kata Nursiah.(dik)