LOMBOK – Mapolres Lombok Tengah merilis kasus hasil pengungkapan narkotika selama bulan April 2025. Lokasi pengungkapan di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Desa Darek Kecamatan Paya Barat Daya dan Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Fedy Miharja mengatakan dari hasil pengungkapan, ada tujuh orang pelaku telah ditangkap. Dari tujuh orang itu, enam pria dan satu orang wanita yang beperan sebagai penghubung ke Bandar narkoba.
“Yang perempuan ini kami melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Kecamatan Praya Barat disitu ada tiga kamar kos dan kami mendapati kondisi kelima orang terduga itu kami temukan sedang istirahat dan ada yang pakai juga,” ungkapnya kepada media, Senin (28/4/2025).
Sementara itu kedua tersangka lainnya ditangkap pihaknya di Kecamatan Batukliang Utara dan Desa Kawo, Kecamatan Pujut. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan yakni 6,66 gram narkotika jenis sabu di Kecamtan Praya Barat, sementara di Batukliang diamankan seberat 1,77 gram dan di Desa Kawo seberat 1,2 gram.
Kata Kasat, barang haram tersebut berasal dari wilayah yang beragam. Ada yang didapatkan pelaku di Kecamatan Praya Timur dan sebagian lagi pelaku mengambil di wilayah Mataram.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan masa kurungan penjara 5 tahun atau maksimal sampai 20 tahun.
“Kalau pengakuan salah satu pelaku wanita mengatakan dia baru pertama kali menggunakan barang haram, tapi sebenarnya wanita tersebut selaku penghubung antara bandar dengan pelaku yang lain,” ungkap Kasat.(nis)





