Coklit Pilkada Libatkan 3.720 Pantarlih di Lombok Timur

oleh -1264 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Pantarlih di dampingi PPS saat melaksanakan Coklit kepada Kepala Desa Surabaya Utara, Senin (24/6/2024).

 

LOMBOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mulai Senin (24/6/2024) melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bahkan Bupati dan Wakil Bupati setempat.

 

Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah menyampaikan, dalam proses Coklit ini melibatkan sebanyak 3.720 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Para petugas tersebut tersebar di 1.896 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah kerja KPU Lombok Timur.

Baca Juga  Dewan Sidik Melihat Perlu Adanya Reformasi Total

“Jumlah perkiraan TPS sebanyak 1. 896 TPS, tentu menunggu hasil Coklit,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id.

Dijelaskan Uci, dalam pelaksanaan Coklit serentak dilakukan. Dimana pihaknya menyasar para tokoh dan pigur yang ada di masing-masing wilayah kerja Pantarlih. Baik itu tokoh organisasi masyarakar, tokoh politik, serta tokoh masyarakat di lingkungan tersebut. Dimana ini sebagai langkah mensosialisasikan pentingnya Coklit di tengah masyarakat.

Baca Juga  Dewan Ferdi Minta Pemkab Siapkan Fasilitas untuk Anak Muda di Alun-alun Tastura

“Harus melakukan Coklit minimal lima Kepala Keluarga (KK) dengan mendahulukan Coklit Leader (Pimpinan/tokoh) sebagai bentuk pemberitahuan atau sosialisasi secara capat di Masyarakat,” jelasnya.

Dalam proses pelaksanaan Coklit itu sendiri, KPU menekankan agar para Pantarlih mengedepankan akhlak yang baik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya tahapan.

Selain itu, sebagai ujung tombak suksesnya Pilkada 2024 para Pantarlih harus bisa memastikan semua keluarga yang ada dalam satu KK terdata sebagai pemilih jika sudah memenuhi syarat secara administrasi dan ketentuan perundang- undangan.

Baca Juga  Uya Kuya Bongkar Bisnis Narkoba dan Seks Dalam Penjara

Diketahui, jumlah Pantarlih di masing-masing TPS berbeda sesuai dengan jumah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP 4). TPS dengan jumlah DP4 maksimal 400 pemilih diangkat satu orang Pantarlih, sedangkan untuk TPS dengan jumlah DP4 lebih dari 400 diangkat dua orang Pantarlih. (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.