Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Denda 100 Juta

oleh -891 Dilihat
FOTO SATRIA TIM DOK KORANLOMBOK.ID / I Wayan Agus Suartama saat main gemelan saat masih menjadi tahanan rumah.

 

 

LOMBOK – Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Agus dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual kepada sejumlah wanita, ada berstatus anak hingga mahasiswi.

Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan tambahan hukuman subsider selama 3 bulan penjara.

Sementara putusan majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta plus hukuman subsider 3 bulan penjara.

 

“Tadi telah dibacakan dan sama-sama kita melihat pertimbangan hukumnya, dan majelis hakim mengatakan berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan pelecehan seskual secara fisik dan mendapatkan hukuman penjara 10 tahun,” ungkap Kuasa Hukum Agus, Michael Anshari pada media usai sidang Selasa, (27/5/2025).

Baca Juga  Aksi September Hitam, Mahasiswa Sebut Pembangunan Pariwisata ‘Siluman’ di Lotim

 

Kata Michael, setelah putusan dibacakan Agus mengatakan kepada tim kuasa hukum masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhan kepada dirinya. Apakah akan banding atau menerima.

 

“Kita pikirkan selama tujuh hari dahulu, pasti kita akan melakukan upaya banding,” tegasnya.

 

Kata dia, pihaknya akan membaca secara seksama pertimbangan majelis hakim, tapi ada banyak fakta yang terungkap di persidangan namun tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim dan hal tersebut yang kemungkinan dijadikan sebagai dasar oleh pihaknya nanti jika melakukan banding.

Baca Juga  Dapur MBG Gunakan Elpiji Subsidi Akan Disanksi

 

“Pertama kalau kami dari penasehat hukum melihat fakta majelis hukum dalam putusannya, bahwa saksi yang melihat terkait korban tidak ada. Ini menjadi alasan kita melakukan banding jadi saksinya berdiri sendiri,” katanya.

 

Adapun disebutkan oleh majelis hakim yang memberatkan Agus, tegas Michael, sesuai putusan hakim ini sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga  Dewan Bakal Panggil Kepala Disperindag Bahas Mahal Hingga Kelangkaan Elpiji Subsidi

 

“Terkait dengan terbukti tedakwa melakukan suatu kesalahan, memakai cara-cara kekerasan fisik maupun verbal terhadap pihak lainnya seperti contoh jika kamu melakukan perbuatan itu maka saya akan bakar saya akan buka terhadap orangtua itu yang disampaikan,” bebernya.

 

Di tempat yang sama, JPU dari Kejaksaan Negeri Mataram, Dina Kurniati irit bicara terkait pendapatnya soal putusan hakim tersebut. “Nanti saja deh, nanti kita tunggu dari penasehat hukum,” katanya singkat.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.