LPAI Lombok Tengah Polisikan Pimpinan Ponpes Al Azhar di Janapria

oleh -3145 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / LPAI Lombok Tengah saat memasukan laporan di SPKT Polres Lombok Tengah.

 

 

LOMBOK – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah mempolisikan pimpinan Pondok Pesantren Al Azhar di Dusun Sadah, Desa Janapria, Kecamatan Janapria ke Mapolres Lombok Tengah terkait kasus bullying yang berujung maut menimpa seorang santri. Laporan dimasukan, Jumat (8/8/2025).

 

 

Koordinator Penanganan Kasus LPAI Lombok Tengah Lalu Galih Bayu Putra mengatakan, pihaknya melaporkan pengelola Ponpes berdasarkan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian salah satu santri yang diasuhnya.

 

“Kami menilai ada unsur kelalaian sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, dimana pengelola memiliki kewajiban hukum melindungi, mengawasi, dan memastikan keamanan santri di lingkungan ponpes namun lalai sehingga menyebabkan salah satu santri,” katanya tegas kepada Koranlombok.id, Sabtu (9/8/2025).

 

Selain itu, kata Galih, pihaknya juga menduga ada upaya pihak Ponpes melakukan manipulasi kronologi kejadian tewasnya santri asal Dusun Juna, Desa Setuta tersebut kepada keluarga. Diduga kuat agar kasus itu tak dilanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga  Pilkada Lombok Tengah, Angka Golput Tembus 220 Ribu

 

Selain itu, informasi yang diterima pihak Ponpes membujuk agar ibu korban yang saat ini dalam kondisi tertekan dan shock agar mau menandatangi surat pernyataan supaya jenazah korban tidak diotopsi.

 

“Ibu korban diinformasikan bahwa korban meninggal karena jatuh akan tetapi dibantah oleh saudara korban yang juga kebetulan sedang bersekolah di sana, setelah diceritakan kronologinya secara jujur dan pada saat itu juga ibu korban dibujuk dan dirayu agar tidak menyetujui proses otopsi, sehingga proses hukum tidak berlanjut,” bebernya.

 

Menurut dia, keterangan ibu korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pada pukul 17.00 WITA, sementara itu ibu korban baru diberitahu pihak Ponpes sekitar maghrib. Kemudian jenazah korban dipulangkan dari Puskesmas Janapria sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga  PLN Bangun Sistem Transmisi di Nusa Tenggara

 

Selama rentang waktu dari awal kematian korban sampai jenazah dipulangkan, pihak Ponpes mencoba melakukan mediasi yang juga ditengahi oleh Mapolsek Janapria dan Kades Setuta.

 

Dalam mediasi itu, kata Galih, ibu korban diberikan dalih jika ingin melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum maka memperlukan proses yang lama. Sehingga akan lama bertemu dengan jenazah dan soal biaya nanti pemakaman akan ditanggung oleh pihak Ponpes.

 

Tapi karena berada pada kondisi yang serba bingung dan shock, ibu korban merasa tidak ada pilihan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Nah karena berada di bawah bebagai tekanan, ibu ini juga tidak diberikan kesempatan melihat jenazah anaknya di Puskesmas dengan pihak pondok, kepala desa dan Mapolsek dengan dalih jenazah dalam perjalanan akan tetapi mungkin dari pihak Puskesmas belum bisa mengizinkan jenazah dipulangkan karena belum ada keluarga inti yang datang,” ceritanya.

Baca Juga  Gerbang Kantor Bupati Loteng Roboh, Begini Reaksi Terlapor dan LSBH NTB

 

Dalam penanganan kasus ini, ia berharap keluarga mau melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, sehingga nantinya pihak kepolisian melalui keterangan para saksi juga dapat melakukan eks humasi agar otopsi jenazah juga dapat dilakukan sebagai alat bukti.

 

“Informasinya ibu korban juga sudah terbuka untuk melanjutkan kasus ini, karena sudah ada pengacaranya juga kabarnya,” pungkasnya.

 

Sampai ditayangkan berita ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Kasi Humas dikonfirmasi Koranlombok.id belum memberikan respons apapun.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.