LOMBOK – Puluhan guru pendidikan agama islam (PAI) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FK – GPAN) Lombok Tengah bersama LSM Kasta NTB melakukan aksi demo di Kantor Kemenag, Kamis 11 Juni 2026. Aksi ini dipicu tidak ada kejelasan kapan pembayaran dan Percepatan gaji Sertifikasi Guru Pendidik (Serdik) tahun 2025.
Dalam aksi ini sempat ricuh diduga dipicu sejumlah guru yang akan ikut dalam aksi mendapat ancaman serta intimidasi dari oknum pengawas serta Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Agama Lombok Tengah.
Adapun intimidasi diterima, barang siapa saja guru yang bernaung di Kemenag hadir pada aksi damai FK- GPAIN Lombok Tengah yang bertujuan untuk menuntut transparansi anggaran sertifikasi pendidik dan percepat pembayaran Serdik guru dari Januari 2026 sampai sekarang, Kamis 11 Juni 2026 maka akan diberikan sanksi bahkan pembimbingan.
“Nanti kami berikan sanksi SP atau ntah apa bahasanya,” ungkap koordinator massa aksi, Sugianto kepada media, Kamis 11 Juni 2026.
Sugianto menyebutkan, intimidasi dilayangkan oknum pengawas maupun Pokja dari Kemenag sehingga mengakibatkan jumlah massa aksi banyak mengurungkan niatnya ikut aksi.
“yang datang saat ini hanya 56 orang sementara yang sudah list namanya ada 260 orang, tetapi karena diancam tidak diberikan izin oleh kepada sekolah inilah teman-teman kami yang berani datang,” bebernya.
Dia menambahkan, untuk massa aksi demo ini guru mengajar di SD, SMP bahkan ada juga yang SMA. Terkait keterangan pihak Kemenag, Sugianto menyampaikan aksi kali ini juga tidak ada hasil. Kepala Kemenag tidak hadir memberikan kepastian bagi para guru.
“Kepala Kemenag tidak hadir dan tadi kami ditemui sama Pak Kasi sekaligus Plt Kemenag serta pengawas yang mengancam kami,” kata Sugianto.
Dia menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji ini baru terjadi tahun 2026 karena sebelum sebelumnya lancar.
Tidak ada hasil dalam aksi ini, Sugianto beserta guru yang lain akan melakukan aksi jilid dua hingga sampai Kepala Kemenag Lombok Tengah menemui para guru yang mempertanyakan kejelasan hak mereka.
“Kita perlu penjelasan anggaran yang lebih detail supaya jelas bagaimana dipa itu digelontorkan dari pusat sehingga dikelola oleh pihak Kemenag, bagaimana sistem pengaturan agar tidak tumpang tindih,” tegasnya lagi.(hil)





