Digerebek Pesta Miras, Wanita Histeris Saat Dinaikan ke Mobil Patroli Pol PP

oleh -48 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Seorang wanita histeris saat dibawa naik ke mobil patroli Pol PP Lombok Tengah usai kepergok pesta Miras, Minggu malam 9 Agustus 2026.

 

 

LOMBOK  – Seorang wanita histeris saat diangkut ke mobil patroli oleh anggota Satpol PP Lombok Tengah. Wanita mengenakan baju putih ini turut digerebek bersama sekelompok muda-mudi lainnya yang ditemukan tengah asyik pesta minuman keras (Miras) jenis tuak di Taman Tonjeng Beru Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, pada Minggu malam  9 Agustus 2026 sekitar Pukul 23.00 Wita. Penggerebekan itu mengundang rasa penasaran warga sekitar dikarenakan sejumlah muda mudi ini sempat lari ke arah pemukiman warga saat digerebek.

Baca Juga  Rahman Rahim Day Spesial untuk Anak Yatim di Lombok Tengah

 

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat personel melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang terindikasi pelanggaran ketertiban umum.

 

 

“Saat tim melakukan patroli di Tonjeng Beru anggota menemukan sekelompok muda-mudi sedang pesta miras,” terangnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id di ruang kerjanya, Senin 10 Agustus 2026.

 

Zaenal mengungkap, pihaknya saat patroli menemukan dua orang wanita dan beberapa pria sedang pesta miras. Ketika hendak ditertibkan, sebagian diantaranya berusaha melarikan diri ke area pemukiman warga sekitar.

Baca Juga  Belasan Sapi Diserang Penyakit Mulut dan Kuku di Desa Bilebante

 

“Ini sempat membuat heboh warga sekitar. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis tuak,” bebernya.

 

Zaenal menyayangkan perilaku para muda mudi yang memanfaatkan area publik sepi untuk hal-hal negatif pada malam hari.

 

Terkait sanksi dan penanganan, pihak Satpol PP memberikan tindakan tegas terukur berupa pembinaan serta pemanggilan pihak keluarga. Muda-mudi yang terjaring diajukan pembinaan khusus sebelum dipulangkan.

Zaenal juga mengungkapkan, penertiban dan penyitaan barang bukti miras tetap pihaknya jalankan merespons dari aduan serta menjaga ketentraman masyarakat.

Baca Juga  Pathul Geram Banyak Investor Asing Diduga Membangun Secara Ilegal

 

 

Meski demikian, ia mengakui adanya kendala penindakan hukum akibat transisi aturan regulasi daerah. Perda terbaru dinilai belum memuat aturan teknis yang cukup tegas terkait sanksi denda administratif jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

“Secara aturan di Perda baru memang ada celah yang membuat penindakan terkesan pasif karena belum rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis,” bebernya.(hil)

 

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.