Polda NTB Klarifikasi Pencegatan Santri Korban Terbakar di Bandara Lombok

oleh -1194 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Konferensi pers penetapan tersangka kasus terbakarnya tiga santri Ponpes Raudatus Shaulatiyah Al-Ibrahimy di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis 9 Juli 2026.

 

 

LOMBOK – Polda NTB melalui Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid menyampaikan klarifikasi atas pencegatan keluarga hingga santri korban terbakar di Bandara Internasional Lombok, Rabu 8 Juli 2026.

 

Dimana salah satu santri Raudatus Shaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang bersama orangtua hendak ke Jakarta untuk menghadiri undangan podcast Deny Sumargo namun mendadak dilarang oleh anggota Polda NTB. Ditegaskan Kombes Pol. Muhammad Kholid, sejak awal orangtua dan korban telah setuju dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.

 

“Kepada rekan semuanya bahwa yang bersangkutan sedang dilakukan perawatan kesehatan, kemudian pada saat itu sedang kontrol di Rumah Sakit Provinsi selanjutnya terjadi kejadian itu,” katanya singkat saat konferensi pers di halaman Mapolresta Lombok Tengah, Kamis 9 Juli 2026.

Baca Juga  Menparekraf Siapkan 5,8 Triliun untuk Bangun Tol Laut di Mandalika

 

Kata Kholid, selanjutnya Polda kemudian berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram selaku kuasa hukum korban dalam kasus ini.

 

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi membenarkan ada seorang konten kreator yang meminta izin agar korban dan orangtua bisa ke Jakarta, namun dirinya menyampaikan bisa saja namun saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga  Peserta Lelong Fun Run 5K Membludak, Terobosan Menggaungkan Desa Lelong

 

“Kami sampaikan bisa – bisa saja tetapi juga harus ada izin dan komunikasi dengan pihak Rumah Sakit,” kata Joko.

 

Sementara itu kemarin saat kejadian, pihaknya selaku kuasa hukum tidak pernah ada komunikasi apapun sebelumnya dengan keluarga. Joko hanya memastikan korban oleh RS Bhayangkara membawa korban ke RSU Provinsi NTB untuk kontrol kesehatan.

Joko menilai ada misskomunikasi, seharusnya tinggal berkomunikasi kepada dokter agar diketahui jika korban berpergian ke luar daerah apakah membahayakan atau tidak.

“Ini yang kita harus lihat penangan kasus seperti ini perspektif perlindungan anak harus dipakai, jadi meskipun tidak menyalahi aturan tapi ini anak sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit dan kemudian ada pihak – pihak yang kita tidak tau siapa yang membawa ibu dan anak ini ke Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga  Diwarnai Interupsi, Ini Daftar Komposisi DPRD Lombok Timur 2024-2029

 

Joko semalam juga telah dihubungi oleh Deny Sumargo dan menyampaikan bahwa pihaknya siap jika diminta untuk hadir dalam podcast yang terpenting harus dikomunikasikan soal kesehatan para korban dan kemudian nanti pihaknya akan siapkan.

 

“Karena saat pencegatan kemarin korban dan orangtua tidak membawa persiapan sama sekali bahkan pakaian pun tidak membawa, nah itu kan nanti jadi soal,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.