Mengapa Berkas Kasus Korupsi Kades Pandan Indah Tak Kunjung P21?

oleh -373 Dilihat
Beras/ilustrasi

 

LOMBOK — Sampai dengan saat ini berkas kasus dugaan korupsi penjualan beras bantuan tahun 2024 oleh Kades Pandan Indah Cs tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, kenapa?

 

Sekarang, penyidik Tipikor Polresta Lombok Tengah masih terus bekerja keras melengkapi petunjuk jaksa. Setidaknya sudah lebih dari dua kali berkas perkara ini dipimpong.

“Ini sedang kita selesaikan, setelah kita memenuhi permintaan dari kejaksaan yang perlu dilengkapi kelengkapan administrasinya,” tegas Kepala Sekis Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada Koranlombok.id via telepon, Selasa 11 Agustus 2026.

Brata menegaskan, pihaknya mengupayakan agar berkas tersebut dapat segera diserahkan kembali kepada kejaksaan pekan ini

 

“Intinya berkasnya kita kembalikan lagi setelah kita penuhi permintaannya,” katanya.

 

Sebelumnya, sebagian petunjuk dari jaksa telah dipenuhi. Namun, terdapat petunjuk tambahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh penyidik Tipikor.

 

Sementara kerugian negara ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp 100.722.480. Dimana para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ada Buaya, Nelayan Diimbau Tak Beraktivitas di Teluk Bumbang

 

 

 

 

Di samping itu, penasihat hukum mantan Kepala Desa Barebali dalam perkara bantuan pangan berupa beras tahun 2024, Apriadi Abdi Negara menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap perkara bantuan beras di Kabupaten Lombok Tengah.

 

“Perkara bantuan beras Desa Barebali pada saat itu diproses hingga ke persidangan. Pihak kejaksaan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan. Sebagai penasihat hukum yang terlibat langsung dalam proses tersebut, kami menghormati seluruh tahapan hukum yang telah berjalan,” ungkapnya dalam reales yang diterima Koranlombok.id.

 

 

Menurut Apriadi, penghormatan terhadap proses hukum bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat maupun penasihat hukum untuk mempertanyakan apakah hukum telah diterapkan secara konsisten dan adil.

Baca Juga  Inspektorat Audit Investigasi Kasus Korupsi Dua Desa di Lombok Tengah

 

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya perkara bantuan beras di Desa Pandan Indah yang menurut informasi yang kami ketahui memiliki karakteristik yang patut dibandingkan dengan perkara Desa Barebali. Pertanyaan kami sederhana, apabila persoalan hukumnya memiliki karakteristik yang sama, apakah standar penegakan hukumnya juga sama,” katanya heran.

 

Apriadi menilai, dalam perkara Desa Barebali adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk yang disebut berasal dari oknum anggota DPRD Lombok Tengah dan tokoh yang memiliki pengaruh besar karena kepentingan politik di tingkat desa.

 

Karena itu, ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara dapat dilihat berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan politik.

 

“Sebaliknya, kami meminta agar setiap perkara yang memiliki karakteristik serupa diperlakukan dengan standar hukum yang sama, ” tegasnya.

Baca Juga  NasDem Loteng Buka Pendaftaran Tanpa Mahar, Tapi Ada Biaya Operasional

 

Ia menambahkan, jika terdapat perbedaan antara perkara Desa Barebali dan Desa Pandan Indah, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan secara objektif, baik mengenai fakta peristiwa, mekanisme penyaluran bantuan, pertanggungjawaban, kerugian negara maupun unsur pidananya.

Katanya, hukum tidak boleh menjadi tajam karena sebuah perkara mendapatkan tekanan atau sorotan politik, kemudian menjadi tumpul ketika berhadapan dengan perkara yang kurang mendapatkan sorotan.

“Kami juga akan menggunakan ruang hukum dan ruang publik secara proporsional untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum,” tegas dia.

 

Abdii berharap aparat penegak hukum di Lombok Tengah dapat menunjukkan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki pengaruh atau kepentingan politik.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang diproses secara hukum, tetapi juga tentang apakah setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.