LOMBOK – Sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan diambil alih pemerintah pusat. Di antaranya, pajak uji kir dan pajak tower Base Transceiver Station (BTS).
Menindaklanjuti rencana ini, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri tidak mempersoalkan hal ini. Menurut dia karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Adapun dasar kebijakan tersebut sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Itu kan kebijakan pemerintah pusat nggak semua pendapatan daerah dikelola, hanya beberapa saja,” terangnya, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu, sejumlah pendapatan daerah dari pajak yang diambil alih pengelolaannya tersebut tidak terlalu dipikirkan Pemerintah Lombok Tengah. Sebab, pendapatan tersebut akan kembali lagi ke daerah.
“Kan ada dana-dana perimbangan juga yang kita dapatkan dan akan kembali ke daerah,” tegasnya.
Disamping itu, terkait rencana ini bupati juga mengatakan jika sumber-sumber PAD tersebut bisa jadi lebih maksimal dikelola oleh pemerintah pusat, sama halnya Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Maka ada perhitungan termasuk galian c dan sebagainya kan provinsi juga, kalau itu aturannya sudah ada perhitungan,” yakinnya.
Dengan sejumlah PAD yang akan dikelola oleh pemerintah pusat, maka akan jelas aturan dan tujuan pendapatan tersebut digunakan. Apalagi bisa digunakan untuk mengejar program jangka menengah daerah dan nasional.
“Mungkin itu yang ingin dikejar pusat,” sebutnya.(nis)





