LOMBOK — Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan oknum guru ngaji berinisial MYA (25) tersangka kasus dugaan k3k3r454n s3ksu4l terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II, Selasa 18 Agustus 2026.
Tersangka MYA kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan perkara tersebut mendapat perhatian karena menyangkut anak dan terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” terang Alfa dalam rilis resminya.
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan k3k3ras4n s3ksu4l tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut.
Tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar terhadap para korban yang masih berusia anak.
Dalam perkara ini, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban.
Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.
Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.
Alfa menegaskan, kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.(hil)





