LOMBOK – Mayoritas kepala desa (Kades) di Lombok Tengah menolak diberlakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan system E-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani akhirnya angkat bicara. Dia mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan usulan penggunaan sistem E-voting kepada Panitia Khusus (Pansus DPRD) Lombok Tengah.
Sementara setelah diusulan sekarang tergantung dari keputusan Pansus dewan, apakah bakal dimasukan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintah dan desa.
Disamping itu, anggota forum kepala desa di masing-masing kecamatan saat bertemu dengan Pansus belum lama ini, kompak menolak adanya Pilkades dengan sistem baru itu.
“Kita hanya menyiapkan sarana dan prasarana karena kemajuan teknologi, menyiapkan wadah dan payung hukumnya dulu kita sediakan. Kalau tidak dipakai dalam waktu dekat ya nggak apa-apa,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Rinjani mengatakan, sistem E-voting tersebut cukup penting, jika pemerintah pusat sewaktu-waktu mulai mewacanakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah menggunakan sistem tersebut. Maka akan memudahkan daerah.
Selanjutnya, dalam usulan yang diajukan dalam Perda tersebut disebutkan sistem E-voting merupakan alternatif untuk melaksanakan Pilkades.
Sedangkan jika sistem tersebut disetujui oleh Pansus DPRD Lombok Tengah, pihaknya akan melakukan uji coba namun masih akan ditinjau kembali kondusifitasnya.
“Karena E-voting ini tidak wajib, kata-katanya dalam usulan tersebut bisa dilakukan E-voting,” bebernya.
Ketua Pansus perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengungkapkan jika pihaknya telah menerima penolakan wacana system E-voting dari forum kepala desa dari masing-masing kecamatan.
“Itu yang kita jadikan rujukan untuk kita setujui atau tidak,” kata politis PKS tersebut.(nis)





