LOMBOK – Aneh bin ajaib. Di tengah persiapan Pemerintah Pusat memberlakukan pembelian gas elpiji subsidi 3 kg menggunakan e-KTP, justru Pemerintah Provinsi NTB tidak tahu.
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Dinas Perdagangan NTB, Endang Sri Wahyuni mengatakan, belum menerima informasi pasti terkait aturan tersebut.
“Saya belum dapat info yang pasti. Jadi belum bisa memberikan info lebih,” ungkapnya, Kamis siang (12/1/2021).
Endang menerangkan, sejauh ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mendapatkan Surat Edaran (SE) soal ini. Untuk memastikan perubahan mekanisme penyaluran eliji 3 kg Dinas Perdagangan Provinsi NTB akan melakukan kordinasi dengan Pertamina Kota Mataram.
“Setau saya OPD belum mendapat SE. Kami masih koordinasi,” ungkapnya
Endang kembali menegaskan, pihaknya masih menunggu informasi lengkap agar pihaknya bisa menginformasikan ke masyarakat luas.(rif)