LOMBOK – Sepanjang tahun 2023 penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah baru menggarap satu kasus dugaan korupsi. Itu pun sekelas kasus dugaan korupsi di tingkat desa.
Kanit Tipikor Reskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Bayu Wicaksana menyatakan kasus korupsi yang ditangani baru satu terkait penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.
“Kita masih memenuhi petunjuk P19 dari jaksa, sudah kita limpahkan tapi kita masih lengkapi,” terangnya kepada media, Kamis (21/12/2023).
Dalam penanganan kasus yang masih dalam tahap penyidikan ini, ada sekitar 70 saksi sudah dimintai keterangan. Sementara terkait kerugian Negara atas kasus ini, masih belum dapat disampaikan ke publik.
“Nanti rinciannya pada tahap 2 baru kita bisa sebutkan. Untuk penetapan tersangka kita ungkapkan nanti,” janjinya.
Selanjutnya, kasus dugaan pemotongan dana kapitasi tenaga kesehatan di Puskesmas Ganti pada awal tahun 2023, masih belum bisa dirinya sampaikan karena ia baru bertugas sejak Juli.
“Coba nanti saya cek dahulu,” katanya singkat.
Disamping itu, kasus pencurian motor menjadi kejahatan yang paling banyak diungkap 2023 oleh Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian memebeberkan dari 440 laporan yang diterima pihaknya, 373 kasus telah diselesaikan. Sementara pada tahun 2022 laporan yang diterima 395 kasus dan telah diselesaikan 360 kasus.
“Mengalami kenaikan 5 kasus atau sekitar 1 persen dari tahun lalu,” terangnya, Kamis (21/12/2023).
Selanjutnya kasus curas, curat, dan curanmor sepanjang tahun ini pihaknya berhasil mengamankan 149 tersangka dengan rincian curat dan curanmor 112 tersangka, curas 13 tersangka, penadah 15 tersangka, pencurian biasa 9 tersangka.
Sementara kejadian pencurian sepeda motor banyak dilakukan di tempat parkir minimart sampai rumah pribadi dan paling banyak di Kecamatan Praya dibandingkan wilayah lain di Lombok Tengah.
“Untuk sepeda motor yang kita kembalikan kepada pemilik ada 3 unit dari 7 kendaraan, itu jenjang kejadian Oktober sampai Desember,” bebernya.
Sementara itu kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 79 kasus dengan penyelesaian 57 kasus atau sekitar 72 persen. Adapun rincian kasus tersebut yakni, pemerkosaan 3 kasus, persetubuhan terhadap anak 18 kasus.
Selain itu juga kekerasan terhadap anak 20 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 23 kasus, pencabulan terhadap anak 8 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 3 kasus, pencabulan dewasa 1 kasus, prostitusi 1 kasus, dan penganiayaan 2 kasus.
“Untuk unit Tipidter sendiri itu ada dua kasus yaitu, ITE dan sekarang sudah tahap II,” katanya.(nis)





