Pembohongan ‘Berjamaah’, CCTV RSUD Praya Ternyata Tidak Rusak

oleh -4382 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Masih ingat Anda kasus kematian balita usia 4 bulan atas nama Lailan Mahsyar asal Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah pada bulan Oktober 2022. Kasus itu kini terbongkar. Khususnya dugaan pembohongan secara ‘berjamaah’ dilakukan oknum pejabat dan pegawai di RSUD Praya. Sebelumnya, saat tim Ombudsman NTB melakukan investigasi, oknum orang di dalam rumah sakit mengatakan jika CCTV di ruang IGD RSUD Praya rusak. Tapi itu semua bohong. CCTV di ruang IGD normal namun duugaan kuat alat bukti ini sengaja dihilangkan.

“Jadi CCTV itu tidak rusak. Kami sudah miliki CCTV saat kejadian itu sekarang,” ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna saat dikonfirmasi media, Rabu siang (14/12).

Arya mengungkapkan, pihaknya menerima bukti rekaman CCTV saat kejadian sekitar 2 minggu lalu. Pada saat pihaknya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur RSUD Praya, Mamang Bagiansah dan Wakil Bupati HM. Nursiah.

“Ternyata ini benar sesuai hasil LHP kami, memang tidak ada pelayanan saat kejadian,” tegasnya.

Baca Juga  PBVSI Tawarkan Loteng jadi Tuan Rumah Liga Voli Tingkat ASEAN

Dalam rekaman CCTV terlihat jelas tidak ada pelayanan. Orangtua balita Andra Itayani saat masuk ruang IGD juga tidak pernah duduk. “Tidak ada sama sekali tindakan,” katanya.

Diceritakannya, saat masuk ruangan IGD orangtua bersama balita atau korban, hanya ada pembicaraan dengan petugas piket. Tidak lama orangtua dan balita dalam kondisi digendong langsung keluar dari ruang IGD.

“Wabup dan pak direktur sangat menyayangkan ini setelah diketahui sebenarnya,” terangnya.

Dalam kasus ini, tentu sejak awal disampaikan kepada media pihak Ombudsman tidak habis akal. Bahkan Ombudsman dalam investigasi tidak hanya mengacu pada CCTV yang coba dihilangkan.

“Kami punya cara lain,” kata Arya.

Atas beberapa item temuan hasil investigas itu, Ombudsman sampai dengan saat ini akan terus memonitoring di RSUD Praya. Termasuk mengecek apakah rekomendasi yang dikeluarkan ditindaklanjuti atau tidak.

“Kalau kasus ibu yang hamil ditolak itu kami masih dalami. Belum kami bisa sampaikan dulu,” tuturnya.

 

Sementara itu, adapun hasil investigasi Ombudsman bulan Oktober 2022 di RSUD Praya menemukan pelanggaran terjadi. Misalnya, standar operasional prosedur (SOP) di UGD tidak sesuai dasar hukum yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012 tentang system rujukan, petugas UGD tidak membuat rekam medis, tidak membuat ringkasan pulang. Selain itu, Ombudsman juga menemukan kejanggalan lain.

Baca Juga  Belum Ada Sertifikat Halal, MUI NTB Sarankan Mixue untuk Diuji LPPOM

Selanjutnya, penanganan kegawatdaruratan tidak mengacu ke Permenkes nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan. Misalnya, di UGD pelayanan kegawatdaruratan dapat dilakukan di ruang lain, merujuk kasus gawat darurat apabila rumah sakit tidak mampu melakukan pelayanan, pasien kategori merah dapat diberikan tindakan langsung di ruangan resusitasi dan pasien juga dapat dipindahkan ke ruangan operasi atau dirujuk ke RS lain.

 

Selain itu, menurut kronologi laporan berdasarkan hasil investigasi. Dimana pasien dengan kondisi panas tinggi dan sesak hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 14.07 Wita keluarga pasian membawa ke RSUD Praya, dan sampai ruangan UGD RSUD pukul 14.47 wita. Selanjutnya, sampai di UGD keluarga pasien diminta oleh dokter dan perawat untuk membawa pasien ke RSCM atau RS Yatofa Bodak dengan alasan di UGD full bed dan tabung oksigen terpakai semua.

Baca Juga  Paslon Lutfi-Wahid Janjikan 1 Miliar Per Desa

Sementara dalam kejadian itu, pasien di RSUD Praya tidak mendapatkan penanganan atau tindakan medis oleh dokter dan perawat jaga. Karena tidak memperoleh penanganan akhirnya keluarga membawa pasien ke RSCM. Pukul 15.08 wita di RSCM dalam kondisi sesak berat, tangis merintih di UGD RSCM pasien ditangani. Termasuk diberikan pemasangan oksigen, namun selama dapat penanganan pasien mengalami penurunan kesadaran. Selanjutnya pukul 15.39 petugas UGD melakukan konsultasi dengan dokter, hasilnya disarankan untuk dirujuk ke RSUD Praya. Pukul 16.07 petugas RSCM menghubungi pihak RSUD Praya soal mekanisme rujukan.

“Pukul 16.13 wita petugas RSUD menyampaikan ke petugas RSCM jika kondisi full bed di rumah sakit. Kembali pukul 17.00 petugas RSCM konsultasi ke RSUD Praya melalui WA mengenai rujukan,” ceritanya.

Selanjutnya pukul 17.02 oleh pihak RSUD menyampaikan ke RSCM jika bed telah tersedia untuk pasien. “Pukul 18.15 wita pasien dikabarkan telah meninggal dunia,” katanya.(ken)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.