Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Naik, Ini Tarifnya!

oleh -869 Dilihat
FOTO ARIF JURNALIS KORANLOMBOK.ID Kapal penyeberangan Kayangan-Poto Tano saat berpapasan dengan kapal lainnya tahun 2022.

LOMBOK – Kabar kurang baik untuk masyarakat NTB. Tarif penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan – Poto Tano resmi dinaikkan pemerintah provinsi. Kenaikan tarif mencapai 10,41 persen. Tarif ini diberlakukan mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 Wita.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Kayangan, H. Iskandar mengatakan penyesuaian tarif bermula pascakenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi sejak awal September 2022.

“Usulan penyesuaian tarif ini dilakukan karena melihat kondisi para pengusaha yang merugi. Mulai dari BBM, biaya perawatan, suku cadang, dan lainnya sehingga harus dibarengi dengan penyesuaian tarif,” terangnya, kemarin.

Baca Juga  Kemenparekraf Perkuat Jejaring dan Atraksi di Destinasi Wisata Menyambut MotoGP 2024

Iskandar mengaku, kenaikan tarif sudah disetujui oleh gubernur H. Zulkieflimansyah. SK persetujuan tersebut ditandatangani oleh Gubernur 3 Januari 2023. Dengan adanya kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini pihak juga akan meningkat kan pelayanan.

“Kita selaku penyedia kapal penyeberangan juga berkomitmen meningkatkan pelayanan. Dan yang perlu digaris bawahi, penumpang dari golongan bayi sampai dewasa dan sepeda pancal golongan 1 tidak ada kenaikan. Yang naik golongan 2 ke atas,” bebernya.

Baca Juga  Larang Wartawan Meliput, Kepala UPT BKN Mataram Minta Maaf

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan NTB, H. Lalu Muhammad Faozal saat dikonfirmasi mengaku kenaikan tariff diajukan oleh Gapasdap setelah adanya kenaikan BBM.

“Awalnya diajukan 20 persen, tapi kita sampai pada angka 10,41 persen,” katanya.

Adapun tarif baru penyeberangan Kayangan – Poto Tano per 12 Januari 2023 rinciannya. Penumpang bayi hingga dewasa Rp 5.200 – 18.800.

-Sepeda Rp 32.000

-Sepeda motor di bawah 500 CC Rp 75.000

Baca Juga  Tujuh Kabupaten di NTB Diimbau Waspada

-Sepeda motor di atas 500 CC Rp 130.000

-Kendaraan penumpang sampai 5 meter Rp 563.000

-Mobil pick up sampai 5 km Rp 505.000

-Bus sedang sampai 7 meter Rp 893.000,

-Truk sedang sampai 7 meter Rp 760.000

-Bus besar sampai 10 meter Rp 1.307.000

-Truk besar sampai 10 meter Rp 1.223.000

-Truk 10 – 12 meter Rp 1.869.000

-Truk tronton atau sejenisnya 12 – 16 meter Rp 2.153.000

-Truk tronton kurang lebih 16 meter Rp 2.265.000.(rif)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.