DPRD Loteng Berikan Rekomendasi untuk Dua Puskesmas Mangkrak

oleh -792 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Proyek bangunan Puskesmas Batujangkih, Kecamatan Praya Barat Daya pada saat proses pembangunan 2021.

LOMBOK – Bangunan dua puskesmas yang mangkrak di Kabupaten Lombok Tengah diplototi DPRD. Puskesmas Batunyala di Kecamatan Praya Tengah dan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya.

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengatakan jika dua pembangunan puskesmas ini belum tuntas sejak akhir 2021. Untuk itu kata Lege, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan agar pekerjaan dapat dilakukan dengan tepat waktu, sesuai dengan kualitas dan spek pembangunan.

Baca Juga  Menko Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

“Agar ada perbaikan pola-pola pengerjaan fisik di Lombok Tengah, karena selalu jadi tradisi kita anggarkan di APBD murni tapi pengerjaannya di APBD perubahan. Kita minta untuk tidak mengulangi,” tegas politisi PBB ini kepada jurnalis Koranlombok.id via telepon, Selasa (10/1/2023).

 

Dijelaskannya, pembangunan dua fasilitas kesehatan tersebut akan dilanjutkan awal tahun 2023 dengan menggunakan APBD perubahan sekitar Rp 4,7 miliar.

Baca Juga  PAW Dua Anggota Dewan Menunggu SK Gubernur, Nasib Ferdi Diputuskan Rabu

“Seharusnya kita lanjutkan pada APBD perubahan pada tahun 2022 kemarin, tapi karena mepetnya waktu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan khawatir kemungkinan besar tidak bisa diselesaikan,” bebernya.

 

Lege menerangkan, jika pembangunan dilakukan sesuai dengan anggaran yang diberikan pekerjaan fisik apapun di Lombok Tengah akan cepat selesai, termasuk pembangunan dua puskesmas ini.

Baca Juga  Pokir Dewan Loteng Bertambah untuk Bidang Kesehatan

“Jika dikerjakan sesuai dengan anggarannya maka tidak ada masalah, sehingga Maret atau April pengerjaan bisa dimulai. Saya rasa dengan kontrak pekerjaan selama 4 bulan bahkan bisa selesai,” yakin Lege.

Sementara, data diperoleh Koranlombok.id, proyek pembangunan Puskesmas Batujangkih dikerjakan selama 180 hari. Konsultan pengawas CV. Bunga Sepasang dan kontraktor CV. Rangga Makazza, adapun nomor kontrak XII.2/PPK-DAK-Reg/Fisik/Dikes/2021.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.