Wartawan TribunLombok Diintimidasi Oknum Pegawai Kontrak DLHK Kota Bima

oleh -841 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Oknum pegawai kontrak DLHK Kota Bima yang diduga hendak merampas alat kerja wartawan TribunLombok, Jumat (10/3/2023).

SUMBAWA – Wartawan TribunLombok.com, Atina diduga mengalami intimidasi dilakukan oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Bima, Jumat (10/3/2023) sekitar Pukul 11.30 Wita.

Kronologis kejadian, Atina bersama dua jurnalis lainnya melihat belasan pegawai kontrak yang merupakan petugas kebersihan DLHK Kota Bima mendatangi Kantor Walikota Bima. Mereka mengendarai mobil operasional pengangkut sampah. Kedatangan pasukan kuning itu menanyakan sekaligus menuntut gaji yang belum dibayar selama tiga bulan.

Momen itu kemudian direkam oleh Atina bersama rekan jurnalis lainnya. Saat melakukan live report di tengah aksi petugas kebersihan di gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota. Atina justru mendapatkan intimidasi.

Baca Juga  35 Bus Gratis Disiapkan Antar Jemput Penonton WSBK

Pegawai kontrak itu membentak agar aksi mereka tidak direkam. Alat kerja Atina hendak dirampas dan meminta berhenti merekam.

 

Atina berusaha tenang dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai seorang jurnalis, namun tidak digubris oknum petugas kebersihan DLHK Kota Bima.

 

Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok. Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan oknum pegawai kontrak DLHK Kota Bima. Tindakan arogansi itu tidak dibenarkan, apalagi berupaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

Baca Juga  Dua Ekor Buaya Ditemukan di Alur Sungai Desa Teruwai

“Kami sangat menyesalkan sikap arogansi oknum pegawai kontrak DLHK Kota Bima. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Cem dalam pernyataan resminya yang diterima Koranlombok.id, malam ini.

Ditegaskannya, kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Hal ini harus dipahami oleh semua orang agar tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap jurnalis. Dijelaskan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

Baca Juga  WSBK Mandalika Rugi 100 Miliar, Bupati Lombok Tengah Kecewa

Cem meminta Walikota Bima dan atau Kepala DLHK Kota Bima memberikan pembinaan kepada oknum pegawai kontrak tersebut. Jangan sampai kasus intimidasi terhadap jurnalis terulang kembali.

“Catatan kami di Kota Bima, kasus intimidasi terhadap jurnalis terus berulang. Jangan sampai indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat merosot oleh tindakan arogasi oknum pegawai, aparat atau masyarakat sipil lainnya,” tegas Cem.(dk)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.