Jaksa Borgol Kadis ESDM NTB dan Bos PT AMG

oleh -1431 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB momborgol tangan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) NTB ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) RA. Selain diborgol, keduannya juga langsung dikenakan rompi berwarna hitam setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Senin malam (13/03). ZA dan RA kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Baca Juga  Dukung Eco Pariwisata, ITDC Ajak Pebalap Tanam Pohon

“Kami tetapkan sebagai tersangka, satu ASN dan satu dari pihak PT AMG,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, kepada media.

Dimana, kejati menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka setelah sebelumnya pihak Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak bulan Januari 2023. Keduannya disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Lebaran Ketupat, Pengguna Jalan Diminta Hindari Jalur Senggigi

“Keduanya kami tetapkan dengan pasal tersebut karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang memunculkan adanya potensi kerugian negara,” tegasnya.

Kedua tersangka langsung ditahan karena dasar pasal 21 KUHP Pasal 21 ayat (1), yakni mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  2 Ribu Paket Bantuan Alat Sekolah untuk Tiga Desa Lingkar Bandara Lombok

“Kami masih melakukan proses audit untuk menghitung,” tuturnya.(dk)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.