LOMBOK – Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu menegaskan mogok kerja akan dilakukan 27 April 2026 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini diluruskan Ketua Forum Nakes Lombok Tengah, Sumarni kepada Koranlombok.id, Sabtu 18 April 2026.
Dijelaskan dia, sementara itu Senin, 20 April 2026 pihaknya akan mulai mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja ke semua pihak mulai dari Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri hingga DPRD dan instansi lainnya.
“Dalam seminggu ini kami mengantarkan surat pemberitahuan dan Senin, 27 April sampai dengan batas yang tidak ditentukan kesepakatan forum dengan Pemda,” katanya dalam sambungan telepon.(nis)
Berikut 6 poin tuntutan Nakes PPPK PW Lombok Tengah:
- Meninjau ulang SK yang telah di tandatangani agar segera dilakukan perubahan.
- Menaikkan upah PPPK paruh waktu minimal setara dengan UMR Lombok Tengah, sesuai dengan Diktum ke-19 Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Menyediakan sumber pendanaan melalui optimalisasi belanja tidak terduga serta sumber-sumber lain yang diizinkan regulasi, sebagaimana diatur dalam Diktum ke-20 Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
- Menetapkan jam kerja yang jelas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi PPPK paruh waktu, bukan membebani pegawai dengan jam kerja penuh tanpa kompensasi yang layak.
- Mendorong Pemda Lombok Tengah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK murni.
- Membuka ruang dialog seluas-luas dengan melibatkan perwakilan PPPK paruh waktu untuk membahas secara detail skema pengupahan yang adil dan berkelanjutan.





