LOMBOK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara nasional ditunda tahun 2024. Termasuk berdampak bagi desa di Kabupaten Lombok Tengah. Ada 111 desa yang kenak imbas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim membenarkan kabar ini. Ditegaskannya, penundaan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/244/SJ dan bersifat sangat segera. Surat dikeluarkan 14 Januari 2023.
Berikut nama-nama desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades. Kecamatan Batukliang Desa Bujak, Mantang, Aik Darek, Tampak Siring, Barabali, Beber, Pagutan, Mekar Bersatu, dan Lendang Tampel.
Kecamatan Pringgarata, Desa Pringgarata, Murbaya, Bagu, Sintung, Bilebante, Pemepek, Arjangka, Taman Indah, Sisik, Menemeng. Kecamatan Jonggat, Desa Barejulat, Ubung, Labulia, Batutulis, Perina, Pengenjek, Nyerot, Sukarara, Gemel, Bonjeruk, dan Bunkate.
Berikutnya, Kecamatan Praya Desa Aikmual, Mertak Tombok, Bunut Baok, Jago dan Mekar Damai. Praya Barat Daya, Desa Ungga, Kabul, Pelambik, Darek, Serage, dan Pandan Tinggang. Kecamatan Praya Barat ada Desa Setanggor, Kateng, Penujak, Mekarsari, Batujai dan Tanak Rarang.
Kecamatan Batukliang, Desa Lantan, Setiling, Aik Bukaq, Teratak, Aik Berik, Mas-Mas, dan Karang Sidemen. Kecamatan Kopang Desa Lendang Are, Monggas, Muncan, Bebuak, Dasan Baru, Montong Gamang, Wajageseng, Semparu, Aik Bual, Berinding, Pajangan.
Kecamatan Janapria Desa Lekor, Langko, Janapria, Saba, Bakan, Durian, Selebung, Rembiga, Setuta, Jango, Prako, Tibu Sisok, Janggawana, dan Lingkok Brenge. Kecamatan Praya Tengah Desa Batunyala, Lajut, Pengadang, Kelebuh, Lelong, Prai Maka dan Dakung.
Kecamatan Praya Timur Desa Sukaraja, Semoyang, Mujur, Landah, Sengkerang, Ganti, Marong, Kidang, Pengonak, Jeropuri, Beleka Daye dan Beleka Lebe Sane. Serta Kecamatan Pujut ada Desa Sengkol, Segala Anyar, Sukadana, Teruwai, Kawo, Rembitan, Kuta, Pengembur, Tumpak, Prabu, Tanak Awu, Ketara, Bangket Parak, Dadap dan Kerame Jati.
Dijelaskan Zaenal, dalam surat tersebut menegaskan jika penundaan Pilkades berdasarkan instruksikan untuk mensukseskan Pemilihan Umum dan Pilkada serentak 2024.
“Kita sudah sosialisasikan ke setiap Kades atau lurah, bisa jadi awal 2025 karena menurut surat itu setelah Pilkada, penyelenggaraannya sekitar Maret 2025,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id di ruang kerja, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan surat itu, DPMD mengaku sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk dapat merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016, agar Pilkades dapat dilakukan tahun ganjil awal 2025.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Muhammad Sazdi membenarkan ada 111 desa ditunda Pilkades. Sementara terdapat 96 kepala desa berakhir masa jabatannya 2024 dan 15 desa definitif baru.
Sazdi mengatakan bahwa nantinya selain 111 desa yang ditunda pelaksanaan Pilkades, ada 16 desa November 2026 dan 15 desa 2028 yang akan melakukan Pilkades serentak.
“Yang jelas dilaksanakan di 12 kecamatan, paling sedikit Praya lima desa dan paling banyak Kecamatan Pujut 13 desa,” bebernya.(nis)