Vonis Bebas Korupsi Dana Siluman dan Ujian KUHAP Baru

oleh -198 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Akademisi Unram Doktor Ufran, SH.MH

Oleh: Akademisi Unram Doktor Ufran, SH.MH

 

PUTUSAN bebas terhadap IJU, Acip, dan Hamdan dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat tidak hanya menutup satu babak persidangan. Putusan itu justru membuka perdebatan baru mengenai salah satu ketentuan paling problematis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

 

Perkaranya kini tidak lagi semata-mata menyangkut apakah dakwaan penuntut umum terbukti. Di balik putusan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, apakah penuntut umum berwenang mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan negeri?

 

Pertanyaan ini penting karena jawabannya akan menentukan apakah putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian atau masih dapat diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

 

Perubahan jalur upaya hukum

 

Dalam KUHAP lama, posisi hukumnya relatif jelas. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengecualikan putusan bebas dari pemeriksaan banding. Karena jalur banding tertutup, penuntut umum dalam praktik mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung.

 

Pada mulanya, kasasi itu dibenarkan dengan membedakan antara putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’. Bebas murni berarti dakwaan benar-benar tidak terbukti. Adapun bebas tidak murni merupakan putusan yang disebut bebas, tetapi dianggap lahir dari kekeliruan penerapan hukum atau seharusnya berbentuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Pembedaan tersebut sejak awal problematis. KUHAP sendiri tidak mengenal istilah bebas murni dan bebas tidak murni. Kategorisasi itu berkembang melalui praktik peradilan, antara lain setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983.

 

Perdebatan kemudian berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. MK menyatakan frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam Pasal 244 KUHAP lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibatnya, seluruh putusan bebas pada masa berlakunya KUHAP lama dapat diajukan kasasi, tanpa lagi bergantung pada label bebas murni atau bebas tidak murni.

 

KUHAP baru mengubah peta tersebut. Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menutup kasasi terhadap putusan bebas.

Baca Juga  Prabowo Kecewa Tindakan Petugas Menyebabkan Pengemudi Ojol Meninggal

 

Pada saat yang sama, Pasal 285 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa, advokatnya, atau penuntut umum. Tidak ada frasa yang mengecualikan putusan bebas sebagaimana dahulu dicantumkan dalam Pasal 67 KUHAP lama.

 

Dari sinilah persoalan bermula.

 

Norma yang tidak tuntas

 

Secara gramatikal, Pasal 285 ayat (1) dapat dibaca sebagai dasar bagi penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap setiap putusan pengadilan negeri, termasuk putusan bebas. Penuntut umum disebut secara tegas sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan banding, sedangkan pengecualian terhadap putusan bebas tidak dicantumkan.

 

Akan tetapi, kesimpulan tersebut tidak dapat diambil hanya dengan membaca satu pasal.

 

Pasal 244 KUHAP baru membedakan akibat hukum putusan bebas dan putusan lepas. Apabila terdakwa diputus bebas, terdakwa yang ditahan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, terhadap putusan lepas, pelepasan dari tahanan dikaitkan dengan keadaan bahwa penuntut umum tidak mengajukan banding.

 

Perbedaan rumusan itu melahirkan argumentasi bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya bermaksud membuka banding terhadap putusan lepas, bukan terhadap putusan bebas. Apabila banding terhadap putusan bebas juga dimungkinkan, mengapa undang-undang tidak menyatakannya secara jelas sebagaimana pada putusan lepas?

 

Persoalan bertambah rumit ketika ketentuan tersebut dibaca bersama Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu pada pokoknya mengecualikan putusan bebas dan putusan lepas dari pemeriksaan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

 

Untuk putusan lepas, KUHAP baru memang menentukan lain secara eksplisit. Untuk putusan bebas, perubahan tersebut hanya disimpulkan dari tidak adanya pengecualian dalam Pasal 285 ayat (1).

 

Oleh karena itu, kurang tepat apabila dikatakan bahwa KUHAP baru telah memberikan kewenangan banding terhadap putusan bebas secara terang dan tanpa keraguan. Yang tersedia baru sebuah dasar tekstual yang masih berhadapan dengan penafsiran sistematis dari pasal-pasal lainnya.

 

Dengan kata lain, Pasal 285 tidak menyelesaikan masalah. Ia justru memindahkan perdebatan dari kasasi ke banding.

Baca Juga  Pathul-Nursiah Safari Ramadan Terakhir, Beberkan 2 Tahun Melawan Covid-19

 

Bukan soal kesetaraan yang sederhana

 

Kewenangan banding bagi penuntut umum terkadang dibela menggunakan prinsip equality of arms. Argumentasinya sederhana: apabila terdakwa dapat mengajukan banding terhadap putusan pemidanaan, penuntut umum juga seharusnya dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas.

 

Namun, equality of arms dalam perkara pidana tidak berarti negara dan terdakwa harus selalu memperoleh hak yang sama persis.

 

Sejak awal, posisi keduanya memang tidak seimbang. Negara memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penuntutan. Negara juga ditopang oleh aparat, anggaran, serta kewenangan koersif yang tidak dimiliki terdakwa.

 

Karena ketimpangan itulah hukum acara pidana memberikan perlindungan khusus kepada tersangka dan terdakwa. Persamaan yang adil bukan dibentuk dengan menyamakan seluruh hak secara matematis, melainkan dengan menyediakan jaminan yang mampu mengimbangi kekuasaan negara.

 

Larangan banding terhadap putusan bebas, dengan demikian, tidak otomatis bertentangan dengan equality of arms. Larangan tersebut dapat dipahami sebagai batas terhadap kekuasaan negara setelah negara diberi kesempatan penuh membuktikan dakwaannya di persidangan.

 

Di pihak lain, kepentingan korban dan masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Hakim bukan manusia yang bebas dari kekeliruan. Putusan bebas dapat saja lahir dari kesalahan menilai fakta, salah menerapkan hukum, atau proses peradilan yang tidak berintegritas.

 

Di sinilah hukum harus mencari keseimbangan antara kepastian hukum bagi orang yang dibebaskan dan kebutuhan mengoreksi putusan yang nyata-nyata bermasalah.

 

MK belum menjawab

 

Ambiguitas Pasal 285 ayat (1) sebenarnya pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa penuntut umum tidak dapat mengajukan banding apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas.

 

Namun, MK tidak sampai memeriksa pokok persoalannya. Pada 29 Juni 2026, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang berkaitan langsung dengan berlakunya Pasal 285 ayat (1).

 

Artinya, MK belum pernah menyatakan bahwa banding jaksa terhadap putusan bebas diperbolehkan ataupun dilarang. Persoalan konstitusionalitas norma tersebut masih terbuka.

Baca Juga  Gara-gara Helm, Dorna Apresiasi WSBK di Sirkuit Mandalika

 

Oleh karena itu, tidak tepat pula menyatakan bahwa nasib perkara dana siluman sedang menunggu putusan MK. Perkara pengujian tersebut telah selesai tanpa penilaian terhadap substansi norma. Yang tersisa sekarang adalah persoalan penafsiran dan penerapan KUHAP oleh pengadilan.

 

Apabila penuntut umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi NTB akan berhadapan dengan pertanyaan pendahuluan yang menentukan: apakah permohonan itu dapat diterima menurut KUHAP baru?

 

Jawabannya berpotensi menjadi rujukan penting bagi pengadilan lain.

 

Mencari jalan tengah

 

Ada alasan kuat untuk menegaskan bahwa putusan bebas pada prinsipnya tidak dapat diajukan banding biasa. Kepastian hukum tidak boleh terus-menerus digantung setelah negara gagal membuktikan dakwaannya pada pemeriksaan tingkat pertama.

 

Kekeliruan penerapan hukum masih dapat dikoreksi melalui kasasi demi kepentingan hukum. Pasal 314 KUHAP baru memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan upaya tersebut terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusannya tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. Dengan mekanisme tersebut, Mahkamah Agung dapat meluruskan penerapan hukum tanpa membatalkan kebebasan orang yang telah diputus bebas.

 

Pengecualian yang lebih jauh dapat dipertimbangkan apabila kemudian terbukti bahwa putusan bebas diperoleh melalui suap, korupsi, atau rekayasa peradilan. Namun, pengecualian semacam itu harus dirumuskan secara tegas, dengan syarat ketat, bukan diserahkan kepada tafsir sepihak penuntut umum mengenai putusan bebas yang dianggap keliru.

 

Perkara dana siluman NTB akhirnya menjadi lebih dari sekadar perkara politik lokal. Kasus in casu memperlihatkan bahwa perubahan undang-undang tidak selalu menghadirkan kepastian. Satu frasa yang hilang dari Pasal 285 telah melahirkan dua arah penafsiran yang berlawanan.

 

Secara tekstual, penuntut umum memiliki pijakan untuk mengajukan banding. Secara sistematis, kewenangan itu masih dapat dipersoalkan.

 

Dalam negara hukum, nasib seseorang tidak semestinya bergantung pada pasal yang dapat dibaca ke dua arah. KUHAP baru seharusnya memperjelas batas kekuasaan negara, bukan memindahkan ketidakpastian lama ke dalam rumusan yang baru.

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.