Penetapan Tersangka Kontraktor Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Tidak Sah

oleh -2298 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Jaksa dari Kejari Lombok Tengah foto bersama dengan penasihat hukum Direktur PT. PT. Indomine Utama, Gilang Hadi Pratama usai sidang, Kamis (6/7/2023).

LOMBOK – Penetapan tersangka kontraktor, Fikan Sahidun oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim juga memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek hotmix jalan menuju TWA Gunung Tunak, Pujut tahun 2017 tersebut.

“Berdasarkan keputusan pengadilan ini, besok pagi kami akan menjemput klien kami di Lapas Mataram,” ungkap penasihat hukum Direktur PT. Indomine Utama, Gilang Hadi Pratama kepada jurnalis Koranlombok.id.

Dijelaskan Gilang, ia awal mendaftarkan perkara ini ke pengadilan karena dilihat banyak kejanggalan. Proyek dengan anggaran Rp 3 miliar ini bersumber dari APBD provinsi, kemudian dikerjakan tahun 2017. Sementara tahun 2018 proyek sudah final, namun tahun 2021 jalan yang dikerjakan kliennya tiba-tiba amblas.

Baca Juga  LASKAR NTB Laporkan PT. LNI ke Polresta Mataram, Menyusul Gugatan PTUN

Di balik amblasnya jalan tersebut, kondisi saat turun hujan lebat dan dipastikan jalan amblas karena bencana. Apalagi dikuatkan dengan terbitnya, SK Bupati yang memperkuat jika jalan amblas karena factor bencana.

“Ada penelitian oleh PUPR melalui ahli dari Unram goelistrik, jadi jelas itu karena factor cuaca alam. Volume pengerjaan juga malah lebih. Ini yang meyakinkan kami dan mendaftarkan perkara ini untuk di praperadilankan,” tegasnya.

Baca Juga  Caleg PAN yang Nyabu jadi Tersangka

Sementara kejaksaan mengenai administrasi, tidak memberitahu melalui surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu, 24 Mei 2023.

“Kemudian dasar penghitungan harusnya ada audit dari BPK dan akuntan public. Ini kan ngak ada, makanya ini sebagai dasar kami lakukan upaya praperadilan,” bebernya.

Belajar dari kasus ini, Gilang memberikan pesan kepada kejaksaan untuk lebih teliti dalam kasus Tipikor. Harus dilakukan upaya preventif melakukan audit, kalau ada kerugian rekomendasikan pengembalian,” kata lawyer muda ini.

Baca Juga  Bed RSUD Praya Full, Pasien dari Praya Timur Meninggal Dunia

 

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Inisial SM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Teknis MNR, dan kontraktor FS.

Dalam kasus ini, versi penyampaian kejaksaan kepada media. Atas kasus itu telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.

Sedangkan para tersangka oleh kejaksaan diancam dengan pasal 2 dan pasal 3  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentangn Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.