LOMBOK – Hasil tes urine anggota DPRD Lombok Tengah Rian Ferdiansyah di Balai Rehabilitasi 789 Bersinar dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba. Hasil ini langsung disampaikan General Manager (GM) Balai Rehabilitasi Yayasan 789 Bersinar, Auzan Shidqi Baley saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id.
“Untuk hasil urine setelah 3-4 hari di kami sebelum dipindah ke RSJ sudah negatif,” ungkapnya, Rabu sore (9/8/2023).
Dijelaskan Auzan, saat itu posisi Ferdi dan dua orang rekannya status dititip karena masa penyidikan. Secara kebetulan juga RSJ bukannya Hari Senin.
“Yang jelas waktu itu sesudah dilakukan TAT dan rekomendasi hasil TAT dari BNN,” katanya.
Apakah hasil tes urine negatif atau positif dari BNN saat itu? Dia tidak bisa menjelaskan soal ini. Sebab, tolak ukur pengguna atau penyalahgunaan bukan hanya dari urine saja, melainkan screening ataupun assessment.
“Kalau urine minimal 7 hari amp atau meth sudah bisa negatif. Waktu itu yang dititip di kami tiga orang,” ceritanya.
Ditambahkannya, polres menitip tiga orang terduga pengguna sabu itu selama tiga hari. Sementara Hari Senin mereka dijemput dan dibawa ke RSJ Mutiara Sukma.
Disamping itu, saat ini publik dibuat bingung dengan kasus yang menyeret anggota dewan dari Partai Berkarya. Awalnya kepolisian Polres Lombok Tengah menetapkan Ferdi beserta dua rekannya mejadi tersangka pengguna sabu. Tapi di tengah jalan kasus ini berubah haluan. Ferdi dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Seperti disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat itu. Dia dalam jumpa pers menyampaikan tiga orang terduga pengguna narkoba diciduk polisi pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Dijelaskan kapolres, atas kasus ini pihaknya masih mendalami apakah para terduga hanya pengguna, jaringan atau sindikat jaringan selama 6 hari. Untuk itu Polres akan melakukan koordinasi dengan BNNP NTB.
“Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami,” katanya.
Sementara dengan adanya muncul dorongan masyarakat agar semua anggota dewan dilakukan tes urine. Kapolres merespons santai dan akan berkoordinasi dengan BNNP NTB.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Derphin Hutabarat menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi awal dari empat saksi bahwa rumah atau TKP penggerebekan itu sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
“Tim opsional bergerak untuk memastikan, setelah diamati disitu memang sering dilakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai. Ada 2 lembar plastik klip transparan, 1 buah pipa kaca, 1 skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, 1 buah korek gas (rangkaian kompor), 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah kotak plastik warna hijau, 4 telepon genggam android warna hitam.
“Ancaman para pelaku Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada 3 jenis bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun nanti hasilnya tergantung pengembangan,” pungkasnya.(dik/nis)