Menkumham Sebut APH Ujung Tombak Mengimplementasikan KUHP

oleh -1303 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster berjabatan tangan pemberian dokumen KUHP, Rabu (9/8/2023) di Denpasar, Bali.

BALI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebutkan peran Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting dalam praktek penegakan hukum.  Dimana mereka menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting,” terang Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP di Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).

Sementara, sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kemenkumham bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting. “Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” katanya.

 

Yasonna menerangkan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Baca Juga  Kepala Lapas Selong Klarifikasi Kabar Penyelundupan Narkoba

Dijelaskannya, perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

 

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” bebernya.

Baca Juga  Asyik Bermain Layang, Bocah 7 Tahun Tewas Terseret Arus Saluran Irigasi

 

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

 

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

Baca Juga  Kita Harus jadi Orangtua dan Sahabat Anak

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini),” katanya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

 

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP,” katanya.(dik/hms)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.